Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pangkalpinang kembali menyelidiki kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tipikor Fiktif, DPRD kota Pangkalpinang.
Kasi Intelijen Kejari, Leo Jimmy mengungkapkan ini merupakan tindak lanjut dari perkara sebelumnya yang juga melibatkan Budik Wahyudi yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara DPRD kota Pangkalpinang.
“Ini merupakan tindak lanjut yang sama,” jelas Jimmy. Senin (2/9/2019).
Namun untuk penyelidikkan saat ini belum menentukkan tersangka, pihaknya masih mengumpulkan keterangan-keterangan dan saksi.
Selain itu, terdapat 6 nama yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini yakni Amir Rahman, Murti Mardiana, Zainuri, Sadiri, Rano dan Andi.
“Dan hari ini Kelima nama yang dipanggil telah melakukan pemeriksaan, satu mengajukan penundaan pemberian keterangan sehubungan dengan acara keluarga, atas nama Zainuri,” terangnya. (dnd)