Oleh: Andini Dwi Hasanah
TANJUNGPANDAN, LASPELA- Belitung akhirnya resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.
Perda yang mengatur tentang pembuangan sampah tersebut berlaku mulai dari 1 September 2019. Sanksi yang diberikan ternyata tidak main-main. Yaitu berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya 50 juta rupiah.
Dikatakan oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Kabupaten Belitung Edi Usdianto, mereka telah melakukan sosialisasi terkait saksi yang diberikan tersebut kepada seluruh kecamatan di Belitung.
“Di Tanjungpandan itu kita adakan di Kantor Kecamatan itu 4 kali, terdiri dari seluruh desa dengan lurah. Kemudian di Sijuk kita lakukan 1 kali. Di Membalong 1 kali, Di Selat Nasik 1 kali. Dan 2 malam ini, kita melakukan kegiatan sosialisasi langsung turun kelapangan di tempat-tempat yang mana masyarakat sering beraktivitas di malam hari,” ujar Edi Usdianto yabg kerap di sapa Edu. Minggu (01/09/2019)
Sementara itu, Edu juga menyampaikan jika Peraturan ini tidak main-main, mereka akan dengan sangat tegas menjalankan Perbup ini dengan sangan serius.
“Jadi untuk yang di Perbup kita itu, Perbup no 23 tahun 2019 itu mengatur melaui denda, besaran denda yang akan ditetapkan bagi para pelaku itu, itu detetapkan oleh hakim. Jadi nanti, pada waktu ada kegiatan razia ataupun laporan dari masyarakat, ditindaklanjuti oleh PPNS, nanti PPNS menyiapkan berkas, berkas dilimpahkan kepengadilan nanti pengadilanlah yang akan melakukan proses penyidangan, nanti hakim lah yang akan menentukan besaran berapa yang akan dikenakan kepada para pelaku,” kata Edu.
Dari pihak DLH sendiri juga sudah memberikan surat kepada dinas-dinas terkait agar ikut serta memberikan sosialisasi terkait sanksi bagi pelanggar pembuang sampah tersebut.
“Kalau untuk pelanggaran itu akan kita proses, nantinya PPNS lah yang akan melakukan BAP nya. Jadi per tanggal 1 itu kita langsung tindaklanjuti laporan masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti oleh PPNS, nanti kelengkapan bukti atau segala macam, kalau itu sudah lengkap baru diserahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Untuk wilayah pedesaan pun, Edu menegaskan tidak ada toleransi. Semua wilayah di Belitung dibuat sama dan setara, karena ini adalah Peraturah Bupati yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat yang berada di Belitung.
“Memang ada sebagian masyarakat yang melakukan protes dalam arti daerah kami atau desa kami ada pengecualian. Namun kita sampaikam Perbup ini adalah Peraturan Bupati Belitung jadi berlaku diseluruh wilayah Kabupaten Belitung. Tidak ada pengecualian,” tegasnya. (din)