Mulai 1 September 2019, BI Sempurnakan Kebijakan Operasional SKNBI

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) guna mempercepat layanan, meningkatkan batasan transaksi dan mempercepat proses kliring dengan memperbanyak setelmen dalam satu hari.

“Kebijakan tersebut juga sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025,” kata Analis Eksekutif BI, Dian Nugraha saat konfrensi pers di Kantor BI Pangkalpinang, Jumat (30/8/2019).

Ia menyampaikan, sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepala nasabah.

“Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi, penambahan priode setelmen dana pada layanan transfer dana yang sebelumnya lima kali sehari dan penambahan priode setelmen dana pada layanan pembayaran reguler yang sebelumnya dua kali sehari kini menjadi sembilan kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIB 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB,” katanya.

Lanjut Dian, kebijakan lainnya yang disempurnakan adalah percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan priode setelmen pada layanan transfer dana, percepatan SLA sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan pembayaran reguler.

“Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler yang sebelumnya Rp500 juta menjadi Rp1 miliar,” tuturnya.

Sementara, Manager Operasional Sistem Pembayaran BI Perwakilan Babel, Nurfadillah menjelaskan, penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini bertujuan agar transaksi melalui kliring-BI lebih cepat dan murah.

“Penyempurnaan kebijakan SNKBI atau transfer dana masyarakat melalui kliring ini akan diberlakukan pada 1 September mendatang, hal ini agar masyarakat bisa mentransfer dana lebih cepat dan aman,” terangnya.

Ia menyebutkan, ada tiga hal yang berubah dalam penyempurnaan kebijakan operasional SNKBI, yakni, pertama, yang sebelumnya biaya transfer Rp5.000, kini turun hanya Rp3.500. Kedua, adanya peningkatan batas transaksi maksimal dari yang sebelumnya hanya Rp500 juta, kini menjadi Rp1 miliar.

Dan yang ketiga, proses setlement SKNBI yang biasanya dilakukan setiap dua jam, kini dipercepat menjadi satu jam, sehingga masyarakat dapat memperoleh dana transfer lebih cepat.

“Selain itu, kita juga mengatur layanan setlement yang sebelumnya hanya 5 kali, menjadi 9 kali. Dengan begitu kita harap tidak ada lagi isu dana transfer kliring masuknya bisa 2-3 hari, karena sekarang dalam satu hari dana kliring sudah bisa diterima,” imbuhnya.

Nur menambahkan, di Bangka Belitung transaksi kliring disemua perbankan tidak bisa terangkum oleh Bank Indonesia di daerah karena transaksi langsung berpusat ke perbankan masing-masing.

“Sedangkan untuk transaksi melalui cek dan giro terus meningkat dari tahun ke tahun, meski sebelumnya hanya dibatasi maksimal Rp 500 juta. Peningkatan ini diperkirakan karena layanan diperbankan semakin baik,” tutupnya.(wa)