Satpol PP Bangka Hentikan Aktifitas Tambang di Pemukiman Warga

SUNGAILIAT, LASPELA –– Satpol PP Bangka datangi tambang milik Aw yang berada di belakang kantor Lurah Lubuk Kelik Sungailiat. Kedatangan penegak perda ke lokasi tersebut atas adanya laporan warga yang resah dengan aktifitas tambang.

Pasalnya, tambang tersebut hanya berjarak dua meter dari rumah dan 50 meter dari jalan warga, sehingga jika terus dilakukan penambangan ditakutkan akan menyebabkan longsor dan membahayakan warga sekitar.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bangka, Ahmad Suherman mengatakan air limbah dari tambang tersebut juga dibuang di selokan air.

“Air limbahnya ini dibuang diselokan jadi got nya ini masuk lumpur dan dikhawatirkan menyebabkan mampet kalau hujan nanti,” ungkapnya, Kamis (22/08/19).

Ia mengatakan aktivitas tambang timah tersebut juga memiliki kedalaman sekitar delapan meter, dimana dilokasi tersebut terdapat rumah warga dan berada di lingkungan pemukiman warga.

“Memang ini cuma satu unit TI tapi dalam karena digali pakai PC (alat berat excavator) dulu. Kita takutkan nanti musim hujan justru jadi longsor dan membahayakan warga kita juga,” imbuh Herman.

Pihaknya juga meminta kepada pemilik tambang untuk menghentikan aktivitas tersebut meskipun berada di tanah pribadi.

“Kita lakukan langkah persuasif dulu agar menghentikan kegiatan ini. Walaupun di tanah pribadi tetapi harus ada izin dari Dinas yang berwenang,” tambahnya.(mah)