Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Jajaran Polres Bangka Selatan bersama Polsek Air Gegas berhasil ungkap kasus judi kodok kodok atau dadu di Kolong Pasir Desa Tepus Kecamatan Air Gegas Kabuoaten Bangka Selatan.
Dijelaskan Kabag Ops Kompol. Rusnoto seizin Kapolres Basel AKBP Stanislaus Ferdinand pada Jumat 23 Agustus 2019 sekira pukul 00.30 Wib telah dilakukan Penangkapan terhadap Bandar Judi jenis Kodok-kodok oleh anggota Resintel Polsek Air Gegas dan diback up oleh anggota Buser Polres Bangka Selatan.
“Adapun identitas pelaku Madi (46) selaku bandar judi warga Desa Tepus dan Yudi als Unyil (40) selaku tukang guncang dadu warga Desa Tepus,” kata Rusnoto, Jumat (23/8).
Ia mengungkapkan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi perjudian jenis kodok-kodok di Kolong Pasir Desa Tepus. Dan sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.
“Menanggapi laporan tersebut, kemudian anggota Resintel Polsek Airgegas melakukan penyelidikan terhadap kegiatan perjudian tersebut. Mendapati informasi tersebut, Polsek Airgegas meminta Back up anggota Buser Polres Basel untuk melakukan penangkapan terhadap kegiatan perjudian jenis kodok-kodok tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, anggota Resintel Polsek Airgegas bersama dengan anggota Buser Polres Basel yang dipimpin oleh Kapolsek Airgegas mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan para pemain judi kodok-kodok tersebut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Airgegas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut yakni dengan barang bukti uang senilai Rp. 4.018.000, 2 kotak lilin, 3 buah dadu beserta alat guncang (koprok), 1 buah lapak judi, 2 buah kursi plastik kecil dan 1 tas,” ujarnya. (Pra)