Delapan Unit Tambang Timah Ilegal Di Stop Satpol PP Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak delapan unit tambang timah ilegal di Kolong Bijur, Lingkugan Hakok di hentikan oleh Satpol PP Bangka, Selasa (20/08/19).

Kedatangan rombongan penegakan perda tersebut juga didampingi oleh kaling hakok dan warga yang memang tidak setuju adanya aktivitas tambang di kolong bijur.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bangka, Ahmad Suherman mengatakan sebelumnya pihaknya juga sudah pernah meminta penambang untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Sebelumnya ada laporan warga dan menindaklanjuti perintah pak bupati jadi kita cek lagi ke lokasi dan memberikan peringatan agar aktivitas tambang ini segera dihentikan,” ungkap Suherman.

Menurutnya dari awal warga sekitar tidak setuju adanya aktivitas tambang di daerah resapan air tersebut.

“Beberapa bulan lalu kita sudah kesini dan mereka bersedia bongkar sendiri, tapi sekarang ada lagi yang menambang. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita hentikan lagi,” imbuhnya.

Kolong Bijur sendiri merupakan daerah resapan air diseputaran lingkungan Hakok dan Sinarjaya sehingga warga takut akan terjadi banjir saat hujan datang jika terus ditambang.

“Lokasi ini memang merupakan daerah resapan air, jadi kita khawatirkan kalau hujan akan banjir,” terangnya.

Saat ini pihak Satpol PP Bangka sendiri masih melakukan upaya penyetopan persuasif non yustisial.

“Kita lakukan penyetopan persuasif non yustisial dan mengingatkan agar lokasi tersebut tidak ditambangi lagi,” ungkap Herman.(mah)