Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tuatunu, Pangkalpinang.
Total keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-74 Tahun 2019 ini, sebanyak 1.243 orang.
Penyerahan Remisi kepada warga Binas pada Sabtu (17/8/2019) siang tersebut, dihadiri Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah, unsur Forkopimda Babel, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Ketua TP PKK Babel, Melati Erzaldi, dan unsur terkait lain.
Menteri Hukum dan HAM RI melalui sambutannya yang disampaikan oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman mengatakan, Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
“Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan,” kutip Erzaldi.
Disampaikan Erzaldi, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak, dipaparkannya, merupakan keridhaan berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.
Kemerdekaan, kata Erzaldi, memang perlu disyukuri. Dalam memperingati hari kemerdekaan ini, lanjut dia, tentunya menjadi milik bagi segenap bangsa dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Berkenaan dengan pemberian remisi, diungkapkan Gubernur, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan/pidana.
“Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara, tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” jelas Erzaldi.
Melalui pemberian remisi ini, Erzaldi berharap seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum norma yang ada, sebagai bentuk pertanggungjawaban terbaik kepada Tuhan Yang Maha Pencipta maupun kepada sesama.rill/(wa)