SUNGAILIAT, LASPELA — Bupati Bangka Mulkan berikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 206 narapidana yang berada di lapas Bukit Semut kelas II B Sungailiat, Sabtu (17/08/19).
Pemberian remisi bagi warga binaan lapas merupakan hak semua narapidana berdasarkan UUD NO 14 Tahun 1995 untuk mendapatkan pengurangan dalam menjalani hukuman.
Kepala Lapas Bukit Semut, Fauzol Ansori mengatakan, remisi umum wajib diberikan kepada narapidana pada saat hari kemerdekaan Republik Indonesia disetiap tahunnya.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian remisi umum pada 17 Agusutus 2019, yang mendapat remisi yakni sebanyak 206 orang,”ungkap Ansori
Selain itu Ia juga mengatakan, ada 12 orang narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas pada HUT RI Ke 74 ini.
“Jadi ada juga yang mendapat remisi langsung bebas yakni sebanyak 12 orang,”tuturnya.
Menurutnya, hingga kini Lapas Bukit Semut Sungailiat ada 389 orang yang dalam masa pembinaan yang terdiri dari narapidana laki-laki 262 orang, tahanan laki-laki 110 orang, narapidana wanita 7 orang dan tahanan wanita 10 orang.
“Dilapas Sungailiat ini ada 389 orang yang sedang menjalani pembinaan baik itu pembinaan kepribadian ataupun pembinaan krmandirian.(mah)