Tim Sosialisasi Sudah Empat Kali Lakukan Sosialisasi Perbup Tentang Penerapan Sanksi Larangan Membuang Sampah Sembarangan

Oleh: Andini Dwi Hasanah

TANJUNGPANDAN, LASPELA- Pemerintah Kabupaten Belitung sudah beberapa kali menggelar sosialiasasi Peraturan Bupati (Perbup) 23 tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan.

Sosialisasi tersebut melalui Tim sosialisasi Perbup OTT meliputi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung dan bagian hukum setda kabupaten Belitung.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Edi Usdianto mengatakan pihaknya bersama dengan instansi terkait lainnya sudah 4 kali melakukan sosialiasasi terkait Perbup 23 tahun 2019 tersebut.

“Ini la 4 kali, pertame Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, terus di Kecamatan Tanjungpandan, Kecamatan Badau, dan hari ini di kecamatan Tanjungpandan kembali,” jelasnya.

Adapun jumlah peserta yang hadir setiap sosialisasi sekitar 100 orang, terdiri dari perangkat desa dan lain-lainnya.

“Pegawai kades/lurah, LPM, BPD, RT dan RW, kadus, kaling, tokoh masyarakat, dan Per desa/lurah 25 orang, dan sekali pertemuan ada 100 peserta,” terangnya.

Sejauh ini tanggapan dari masyarakat sangat mendukung dan siap melaksanakan Perbup tersebut, demi kebersihan dan keindahan kabupaten Belitung.

“Mereka mendukung upaya itu dan bahkan mereka meminta RT untuk punye jalur khusus lapor ke posko pengaduan,” tandasnya.

Selanjutnya pria yang disapa Edu ini berharap peran aktif dari dari peserta yang hadir dalam sosialisasi ini, agar menjadi kepanjangan tangan pihaknya untuk memberikan pengatahuan ke masyarakat dilingkungan desa maupun Rukun Tangga (RT) setempat.

“Kite berharap partispasi n peran aktip pernagkat desa/kelurahan dan sampai ke RT untuk dapat mensosialisasikn perbup ini untuk belitung yang berseri, mari galakkan program jumat barokah dan minggu berseri,” pintanya.

Sosialisasi kali ini dilaksanakan di kantor camat Tanjungpandan, dihadiri Camat Tanjungpandan Marzuki, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Edi Usdianto, Kabid Penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Belitung Bambang, serta perwakilan bagian hukum setda kabupaten Belitung. Kamis(15/08/2019).

Rencananya sosialisasi ini akan dilaksanakan sebanyak 9 kali hingga akhir agustus mendatang. (din)