Oleh: Andini Dwi Hasanah
TANJUNGPANDAN, LASPELA- Ternyata jalur penangkapan hasil laut tidak bisa sembangrangan, walaupun warga negara indonesia dan masih di wilayah Indonesia.
Dikatakan Kepala Seksi Kesyahbandaran PPN Tanjungpandan Darmono, wilayah jalur laut di Indonesia dibagi menjadi 4 jalur. Ini di fungsikan agar nelayan dengan kapal kecil dan nelayan dengan kapal-kapal besar bisa saling berbagi hasil tangkap. Dan nelayan juga harus tahu Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dari izin yang mereka miliki.
“Jalur itu kalau di laut ada 1a, 1b, 2, 3. Kalau menurut Permen KP 71 2016 tentang jalur pengakalan ikan dan penempatan alat tangkap itu di bagi 4 jalur. Jalur 1a itu 0 sampai 2 Mil, 1b itu 2 sampai 4 mil, jalur 2 4 sampai 12 mil. Terahir jalur 3 itu 12 mil ke atas. Itu diatur agar jangan sampai kapal-kapal besar mengambil jatahnya kapal-kapal kecil,” Katanya.
Untuk ukuran kapal, Jalur 1a itu untuk kapal 1GT sampai 3GT (Gross Ton), jalur 1b untuk kapal 4GT sampai 6GT. Jalur 2 untuk kapal 7GT sampai 30GT. Sedangkan jalur 3 untuk 30GT ke atas.
Sedangkan untuk izinnya sendiri, nelayan harus tahu mereka memiliki izin dari kementerian atau dari Provinsi. Jika mereka hanya memiliki izin dari provinsi, maka mereka tidak boleh asal datang ke wilayah lain walau masih di Indonesia. WPP Belitung sendiri adalah 711. Yaitu Laut Cina Selatan, Selat Karimata dan Laut Natuna.
“Ada ring-ring batasnya, kita diluar itu tidak boleh nangkap, karena sudah wilayah lain. Nanti kalau kena patroli, tidak sesuai dengan SIUP/SIKPI nya itu bahaya,”jelas Darmono.
“Kalau izin provinsi, misal izin DKI Jakarta, SIPI, SIPI DKI Jakarta, nangkep di perairan Belitung, dak beleh. Jakarta itu masuk WPP 712, Laut Jawa. Itu bedanya,” tambahnya.
Dikatakam Darmono, dengan izin dari provinsi, nelayan-nelayan ini hanya diperbolehkan melintas saja jika bukan WPP mereka, bukan untuk menangkap.
“Di Undang-undang 45 jelas, sanksinya 6 tahun penjara atau denda 2 milyar. Makanya kita tarus telaah benar-benar,” imbuhnya. (din)