Oleh : Wina Destika
MEDAN, LASPELA – Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah mengharapkan, pembangunan Jembatan Penghubung Bangka – Sumatera, perlu segera terwujud, dan dapat dimasukkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
“Pembangunan Jembatan antara Bangka – Sumatera perlu segera dilakukan. Maka dari itu, agar bisa masuk ke dalam program strategis nasional pada tahun 2020-2024,” harap Wagub saat menghadiri Konsultasi Regional Penyusunan Rancangan Awal RPJMN 2020-2024 di Ruang Pertemuan Hotel Adimulia, Medan, Selasa (13/8/2019).
Menurut Wagub, adanya jembatan yang menghubungkan Bangka dan Sumatera, melalui Selatan akan mempermudah dari segi distribusi kebutuhan pokok dan kebutuhan pendukung lainnya yang ada di Pulau Bangka.
Selain itu, keberadaan jembatan penghubung itu nantinya, ditambahkan Wagub Abdul Fatah, Babel akan lebih cepat memantau mengenai kebutuhan pokok. “Semoga apa yang disampaikan pada konsultasi rancangan awal ini, dapat dimasukkan ke dalam rancangan teknokratik RPJMN 2020-2024,” tegas Wagub.
Sebelumnya, Gubernur Babel, Erzladi Rosman, menyampaikan berbagai hal tentang Babel dihadapan peserta Konsultasi Rancangan Awal RPJMN, diantaranya hilirisasi sumber daya alam dari pengolahan mineral ikutan, hilirisasi sektor perkebunan, pengembangan Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, dan memperkenalkan KEK Tanjung Gunung, Bangka Tengah dan KEK Pantai Timur Sungailiat.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Bambang Brodjonegoro dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan show case kebutuhan regulasi pada pengembangan Major Project Tanjung Kelayang.
Kata dia, potensi yang dimiliki Tanjung Kelayang sebagai penerapan 10 destinasi pariwisata prioritas 2020 – 2024, dimana terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan.
“Rekomendasi Pembangunan Tanjung Kelayang harus berlandaskan prinsip eco tourism dan cultural heritage, sebagai simbol kearifan local. Untuk itu, diperlukan Perda khusus yang mengatur pemeliharaan lingkungan hidup berkelanjutan dan tanggung jawab perusahaan (CSR) pada sektor pariwisata,” ujar Bambang Brodjonegoro.rill/(wa)