SUNGAILIAT, LASPELA — Dari awal februari 2019 hingga tanggal 14 agustus 2019, PT Pulomas Sentosa sudah mengirimkan 179.814 ton pasir kuarsa ke luar Bangka. Dari pengiriman tersebut, pemkab Bangka hanya mendapatkan retribusi pajak sekitar Rp 629.349.000.
Kabid Pendapatan Asli Daerah Bangka, Arianto mengatakan perusahaan tersebut sudah sejak 2012 lalu membayar pajak.
“PT Pulomas ini bayar pajaknya tiap kali ngirim, dalam sebulan bisa empat sampai lima kali ngirim. Tahun lalu mereka sampai 1,49 miliar retribusi pajak dari mereka,” ungkapnya, Rabu (14/08/19).
Namun jumlah tersebut akan menurun drastis jika saja pemerintah menyetujui permintaan PT. Pulomas untuk menurunkan retribusi pajak dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000 per ton.
Saat ini pemkab Bangka masih mengkaji dan mengaudit administrasi dan keuangan perusahaan yang bekerja untuk mengeruk alur muara air kantung Sungailiat tersebut.
“Sampai saat ini belum ada keputusan, belum tahu kapan hasilnya apakah disetujui atau tidak.” imbuh Arianto.
Kepala Inspektorat Bangka, Darius yang menjadi pihak audit perusahaan tersebut mengatakan hanya melakukan audit yang diperlukan saja.
“Pada dasarnya kita bukan mengaudit seluruh keuangan PT Pulomas, jadi kita tidak sampai keranah sana, namun karena ada permohonan perpanjangan keringanan pajak dari mereka dengan berbagi alasan, maka perlu kita audit keuangannya terkait penjualan pasir yang mereka keruk apakah ada keuntungan atau mengalami kerugian, kalau untung gak perlu ada pengurangan pajak.” ungkapnya.
Ia mengatakan pengurangan pajak diperbolehkan namun dengan syarat dan harus memenuhi beberapa kreteria.
“Nanti kita lihat apakah alasan dari PT. Pulomas Sentosa itu sesuai tidak dengan kriteria berdasarkan aturan perpajakan, jika tidak memenuhi kriteria tersebut tidak mungkin kita setujui walau pun secara aturan perpajakan dibolehkan,” ujarnya.
Darius juga mengatakan akan melihat legalitas perizinan perusahaan tersebut masih berlaku atau tidak dan melihat laporan pengiriman pasir yang dibawa keluar daerah.
Selain itu pihaknya juga akan melihat fakta dilapangan langsung kinerja PT Pulomas karena perusahaan tersebut untuk membuka alur muara di air kantung agar aktivitas nelayan dalam keluar masuk kapal lebih mudah.
“Izin inikan ada titik koordinatnya, jadi kita akan cek sampai kesitu. Info dari OPD terkait perusahaan itu untuk membantu melakukan pengerukan pasir dalam hal membantu nelayan keluar masuk dermaga yang sering dangkal,” terang Darius.(mah)