Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Plt. Kepala Inspektorat Daerah Bangka Selatan (Basel), P.D Marpaung mengatakan saat proses pemeriksaan Sekdes dan bendahara desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan pada dugaan perkara tindak pindana korupsi (tipikor) APBDes Bangka Kota tahun 2017 sudah mengetahui besaran nilai yang harus dikembalikan.
“Saat dalam proses pemeriksaan, si Junaidi (Sekdes,red) sudah mengetahui besaran nilai yang harus dikembalikan, sehingga dia segera melakukan penyetoran ke kas desa,” kata Marpaung, Jumat (9/8).
“Hal tersebut merupakan langkah positif, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mengingat kerugian negara/daerah wajib dikembalikan paling lambat 10 hari setelah terbitnya LHP terkait dengan penyalahgunaan wewenang,” tukasnya.
Untuk nilai akhirnya, lanjut dia lebih besar dari angka tersebut. Secara total pihaknya baru dapat diriliskan setelah LHP terbit dan segera akan kami sampaikan kepada pihak Polres.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat, dan mengacu kepada Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya. (Pra)
Leave a Reply