PANGKALPINANG, LASPELA– Merujuk pada pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu dihuruf i berbunyi ) : mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
Maka rekam medis pun termasuk kewajiban RS dan segera disampaikan kepada pasien.
Hal ini juga diperkuat dengan Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 yaitu mendapatkan isi rekam medis. UU ini mengenai tentang praktek kedokteran.
Hal ini pula yang menjadi kerancuan Wahyu, saat dokter RSBT menolak untuk memberikan data medis ibunya. Seharusnya kata Wahyu merujuk pada UU diatas seorang dokter harus memahami UU kesehatan, UU RS dan UU tentang praktek kedokteran sebagai hukum tertinggi.
Belum lagi putusan MK mengenai seluruh warga negara wajib menjadi peserta BPJS, sehingga negara berkewajiban memberikan tanggung jawab penuh atas kesehatan masyarakat Indonesia.
Harusnya kata Wahyu, RS maupun sejenisnya mengutamakan rasa kemanusiaan dibandingkan dengan kepentingan bisnis semata.