Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Warga Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung mendatangi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangka Selatan.
Kedatangan Warga Desa Nangka yang diwakili Suryadi yakni untuk menanyakan luasan wilayah yang dikuasai PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang Izin lokasi perusahaan perkebunan hortikultura itu.
Suryadi didampingi Hafizun untuk menanyakan luas wilayah yamg dikuasai PT. MHL. Menurut dia, PT. MHL telah menguasai lahan melebihi dari izin yang diterbitkan pemerintah.
Sedangkan PT. MHL itu dituding telah kuasai lahan sebanyak ribuan hektare yang seharusnya hanya ratusan hektare.
“Kami ingin mempertanyakan sekaligus melaporkan kalau luas lokasi PT Mutiara Hijau Lestari tak sesuai izin , berdasarkan pantauan kami dilapangan serta informasi yang kami terima dari masyrakat lainnya kalau luas lokasi mereka sudah mencapai hampir dua ribuan hektare, sementara izin mereka setau kami hanya empat ratusan hektare saja,” kata Suryadi, Rabu (7/8).
Untuk di Desa Nangka, lanjut dia pihak perusahaan, terus memperluas lahan seperti lahan di kawasan bukit nenek dan bukit-bukit di sekitarnya.
Perusahaan mendapatkan lahan dengan cara membeli dari warga. Tak hanya lahan milik warga, kawasan hutan juga telah banyak yang dikuasai pihak perusahaan.
“Informasinya ada juga lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan ada juga di IUP PT Timah, kalau lahan yang masuk kawasan tidak dibuat surat,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, kini pihak perusahaan terus memperluas lahan baik di Desa Nangka, dan desa-desa sekitarnya di Wilayah Kecamatan Air Gegas. (Pra)