DPRD Babel Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan APBD 2019

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman didampingi Wakil Gubernur, Abdul Fatah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada DPRD Provinsi Kepulauan Babel.

“APBD Perubahan adalah salah satu wujud dari pengelolaan anggaran negara yang dilaksanakan secara terbuka dan dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat,” kata Erzaldi Rosman, dalam sambutannya pada saat paripurna penyampaian RAPBD Tahun 2019 di gedung DPRD Babel, Rabu (7/8/2019).

Ia menyampaikan, penyusunan APBD Perubahan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun 2019, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.

Selanjutnya penggunaan sisa lebih anggaran tahun 2018, serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa yang dipakai dasar penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan.

“Penyusunan RAPBD Perubahan disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang dinamis, diseimbangkan dengan prioritas pembangunan yang relevan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sinkronisasi dan integrasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi sesuai dengan kondisi yang tertuang dalam Nawacita untuk mendukung pembangunan Nasional,” ujarnya.

Lanjut Erzaldi, kebijakan dalam Penyusunan RAPBD Provinsi Babel, adalah kebijakan pendapatan daerah dengan pertimbangan perkiraan yang berfikir secara rasional dan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan melalui peningkatan sumber pendapatan asli daerah dengan pengendalian tuntutan pajak dan restribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kebijakan belanja daerah yang dimuat dalam APBD digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkruen yang terjadi di daerah yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

“Penyampaian RAPBD kepada DPRD ini, nantinya diharapkan dapat dilakukan Perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo saat memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 yang menyatakan bahwa pembahasan Raperda dilakukan sesuai peraturan yang berlaku menitikberatkan pada kesesuaian antara Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan program dan kegiatan yang diusulkan.

“Kita akan membahas RAPBD ini secara intens dan mendalam oleh Komisi DPRD Babel bersama Perangkat Daerah Pemprov Babel, yang selanjutnya akan dibawa dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemprov,” tuturnya.(wa)