Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Setelah dilakukan penertiban 5 unit aktivitas tambang timah (TI) ilegal di kawasan aliran irigasi persawahan Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Satuan Pol PP Basel meminta penambang TI ilegal tersebut untuk menghentikan dan keluar dari area persawahan itu.
Kabid Trantibum Satpol PP Basel, Untung menegaskan apabila penambang TI ilegal itu masih mengulangi dan melakukan aktivitas di area persawahan desa Ranggung, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menyita alat mesin TI untuk dibawa ke kantor Satuan Pol PP Basel.
“Kalau masih melakukan aktifitas penambangan akan kami sita dan dibawa peralatannya ke kantor Satpol PP,” tegasnya, Selasa (6/8).
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka dan melakukan aktivitas tambang timah di area persawahan, karena hal itu dapat merusak aliran irigasi air persawahan sehingga dampak timbulnya kerusakan pada cetak sawah di daerah sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang timah yang dampaknya merusak air irigasi persawahan petani,” imbaunya.
Ia menuturkan, penjelasan dari ketua Gapoktan desa Ranggung dan dari Dinas Pertanian Basel, bahwa aktivitas di area cetak sawah tidak boleh dilakukan lagi dikarenakan area itu merupakan area untuk persawahan. (Pra)