Molen : Tidak Boleh Ada Aktivitas Tambang di Pangkalpinang

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Peraturan Daerah tentang dilarang adanya pertambangan di Pangkalpinang kembali ditegaskan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen).

“Kita menegakkan Perda, tidak boleh ada Pertambangan di Pangkalpinang. Itu harga Mati,” jelasnya. Selasa (6/8/2019).

Kendati demikian, kata Molen masih saja ditemukan Tambang Timah ilegal di Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung Ini.

“Untuk itu perlu kesadaran dari oknumnya sendiri, yang kita juga harus tekankan ini akan merusak lingkungan,” terangnya.

Sebagai upaya penertiban, Pemkot akan melakukam tindakan keras terhadap tambang-tambang yang masih membandel. Bahkan Pemkot kata Molen takkan segan-segan membakar semua tambang yang ada di kota Pangkalpinang dan tentunya yang masih beraktivitas.

“Kami terus gencar menertibkan ini, kami akan tegas menegakkan Perda, seluruh tambang ilegal kami bakar,” tegasnya.

Beredar kabar soal ramainya aktivitas pertambangan di kota Pangkalpinang mendapat izin Pemkot buru-buru dibantah Molen, menurutnya Pemkot tak pernah mengeluarkan izin apapun terkait aktivitas pertambangan baik melalui lisan maupun tulisan.

“Tidak ada izin itu, saya yakin tidak ada,” ungkapnya.

Walikota yang selalu tersenyum ini pun berjanji akan menyelesaikan masalah tambang yang seakan-akan kebal akan hukum ini.

“Yang penting kita bersinergi, TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi terus bersinergi menertibkan pertambangan Timah ilegal ini,” imbuhnya. (dnd)