Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA- Satuan Pol PP Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung menertibkan penambang timah inkonvensial (TI) ilegal jenis rajuk di kawasan aliran irigasi sawah Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Sebanyak 5 unit alat TI ditertibkan Sat Pol PP Basel dan diminta untuk menghentikan dan mengangkat alat TI ilegal agar tidak melakukan aktivitas di kawasan aliran irigasi sawah Desa Bedengung.
“itu kita perintahkan untuk segera dibongkar dan bergeser atau harus keluar dari area cetak sawah desa Ranggung,” kata Kabid Trantibum Sat Pol PP Basel, Untung kepada wartawan, Selasa (6/8).
Sementara itu, lanjut dia untuk pelaku tambang pihaknya memberikan pengarahan untuk segera berhenti dan tidak melakukan aktivitas tambang timah diilegal di kawasan aliran irigasi persawahan.
“Untuk penambangnya kita beri penjelasan dan beri pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktifitas di area persawahan,” tandasnya. (Pra)