SUNGAILIAT, LASPELA – Pengajuan TORA (Tanah objek Reforma Agraria) Kabupaten Bangka akhirnya disetujui oleh kementrian Agraria ketika rapat koordinasi yang diselenggarakan di gedung kementrian Agraria, Senin (05/07/2019).
TORA Pemkab Bangka diajukan sejak 18 Oktober 2018 lalu yakni seluas 1.450 hektar. Dari ajuan tanah seluas tersebut, hanya 680,04 hektar yang disetujui di tahun 2019 oleh Kementrian Agraria.
” Persetujuan TORA (tanah objek reforma agraria) kita di kabupaten Bangka seluas 680, 04 hektar, alhamdulillah,”kata bupati Bangka Mulkan melalui whats app singkat.
1.450 hektar tersebut tersebar di delapan kecamatan dan yang disetujui pun demikian ada di delapan kecamatan.
Sejak tahun 2018 lalu Bupati Bangka dengan giat terus mendatangi kementrian satu ke kementrian lain demi adanya kucuran pusat ke Pemkab Bangka.
Jerih payah ini tak pernah terhenti meski terkadang pihaknya harus dihadapkan pulang dengan tangan hampa. Dan TORA ini pun salah satu jerih payah Bupati Bangka langsung.
“Dan nanti ini akan diserahkan langsung oleh pak Presiden kepada masyarakat yang mendapat sertifikat TORA ini, “ungkap Bupati.
Meski belum disetujui seluruh permohonannya, tahun ini Pemkab Bangka akan mengajukan sisanya dan akan diurus langsung oleh Bupati Bangka.
“Dan tahun ini kita akan mengajukan kembali sisa dari pengajuan dari tahun 2018 dan pengajuan hutan produksi konversi yang tidak produktif lagi untuk dijadikan lahan lahan pertanian kabupaten Bangka dan program program nasional, “jelasnya lagi.
“Diantaranya 450 hektar desa Tanah bawah, 12 hektar TPA Kenanga, SDN Mapur, kawasan wisata Matras 27, 3 hektar sebagai sarana olah raga dan TPA Nurul Iman desa Air Buluh kecamatan Riau silip. “ini yang akan kita usulkan untuk tahun 2019,” sebutnya.
Bupati Mulkan pun berharap kepada masyarkat kabupaten Bangka bisa merasa bahagia atas telah di setujui nya oleh pemerintah pusat terhadap tanah objek reforma agraria(TORA) yg di usulkan pemerintah kab. Bangka, sehingga masyarakat telah bisa memiliki lahan atau tanah yang diduduki masyarakat secara legal tanpa ada rasa keragu- raguan lagi atas kepemilikan tanah tersebut.(mah)