SUNGAILIAT, LASPELA –– Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka sudah mendapatkan Rp 243.744.590 atau 86,18 persen dari pajak alat berat per juli 2019. Target penerimaan pajak pada alat berat di kabupaten bangka pada tahun 2019 sebesar Rp 282.837.065.
Dalam hal ini, Kepala UPT Bakeuda Bangka, Yeri mengatakan realisasi penerimaan pajak alat berat tersebut cukup baik.
“Sampai saat ini masih berjalan baik sudah 86,18 persen. Kita juga akan terus turun kelapangan untuk menagih langsung ke perusahaan-perusahaan ataupun ke perorangan yang punya alat berat,” ungkapnya, Senin (05/08/19).
Yeri mengatakan pada Tahun 2018 lalu, Kabupaten Bangka sendiri terdapat 291 alat berat. Namun ia juga mengatakan bahwa masih ada alat berat yang belum terdata oleh pihak UPT Bakeuda Bangka.
“Alat berat ini kemungkinan masih ada yang belum terdata di kita. Saat ini kami sedang menggali potensi ini, kami juga turun langsung ke lapangan dan bersinergi dengan aparat desa,” terangnya.
Ia mengatakan pihaknya melakukan pendekatan terlebih dahulu dangan para pengusaha terkait pembayaran pajak alat beratnya.
“Kita lakukan dengan cara pendekatan dulu, alhamdulilah responnya baik. Kita tinggal menggali potensi (alat berat yang belum terdata) yang ada,” tambahnya.
Namun ia mengatakan tidak semua alat berat yang ada di bangka ini dimiliki oleh orang Bangka sehingga pihaknya tidak berhak mengambil pajaknya.
“Ada juga alat berat di Bangka tapi pemiliknya luar bangka, jadi kita minta data pembayarannya saja. Kalau belum bayar, kita imbau saja untuk segera dibayar,” ungkap Yeri.
UPT Bakeuda sendiri hanya bisa menagih dan memberi rekomendasi teguran jika ada pemilik ataupun perusahaan yang tidak membayar pajak alat beratnya.
“Kita hanya mendatangi, menagih dan tegur saja kalau memang ada yang belum bayar. Ini harus kita maksimalkan karena uang itu juga akan kembali ke daerah dan dirasakan oleh warga sendiri,” ungkapnya.
Yeri mengharapkan kepada masyarakat yang belum membayar pajak, untuk segera melaporkan kepada UPT Bakeuda Bangka, karena menurutnya pajak tersebut dari rakyat kembali ke rakyat.
“Bagi masyarakat yang belum membayar pajak silahkan untuk melapor kepada kami, karena pajak kan untuk masyarakat juga,”harapnya. (mah)