Kepatuhan Masyarakat Membayar Iuran BPJS Baru 64 Persen

Oleh : Dinda Agus Tiantie.

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepatuhan masyarakat Bangka Belitung dalam membayar iuran BPJS baru mencapai 64 persen.

Hal ini di ungkapkan Galih Mardi Ismiansyah selaku Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, saat ditemui LASPELA Group, Senin (5/8/2019).

“Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri kita terhitung Juni 2019 itu baru 64 persen kepatuhan membayar iuran,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mandiri untuk lebih patuh membayar iuran, BPJS melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Banyak upaya sekali yang kami lakukan agar masyarakat patuh diantaranya dengan cara Soft Collecting dan Hard Collecting,” terangnya.

Selain itu BPJS pun melakukan upaya merekrut Kader JKN yang berasal dari Desa-desa di Babel untuk dapat mengelolah masyarakat diwilayahnya.

“Jika ada penduduk diwilayahnya yang tidak patuh, maka kami serahkan Kader JKN tersebut untuk bertugas mendatangai penduduk,” terangnya.

Sementara untuk Pekerja Penerima Upah atau Badan Usaha yang mencapai 99 persen dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN ataupun APBD kepatuhan dalam membayar iuran mencapai 100 persen.

Ia pun berharap, untuk peserta Mandiri untuk mematuhi membayar iuran setiap bulan.

“Karena dengan kita patuh membayar, bukan hanya kita saja yang mendapat manfaat, namun juga seluruh masyarakat, karena dengan menyembuhkan 1 orang membutuhkan 100 orang lain,” harapnya. (dnd)