Satpol PP Bangka Datangi Penambangan Tanah Puru Ilegal

SUNGAILIAT, LASPELA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mendatangi aktifitas penambangan tanah puru ilegal didalam kawasan hutan produksi lingkungan Matras, Jum’at (2/8/2019) kemarin.

Sayangnya, saat petugas mendatangi lokasi, mobil truck yang sebelumnya akan mengangkut muatan tanah puru langsung kabur ketika melihat kedatangan mobil petugas yang mendatangi lokasi.

Tidak hanya itu, excavator mini yang digunakan untuk melakukan pengerukan tanah puru dilokasi langsung di evakuasi oleh pengelola yang menambang dilokasi tersebut untuk menghindari petugas.

Mendengar informasi adanya penambangan ilegal tersebut, Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Satpol PP Bangka, Achmad Superman yang memimpin razia mengatakan kedatangan pihaknya ke lokasi penambangan tanah puru dekat pabrik bata Sakcong lingkungan Matras untuk memastikan kebenarannya.

“Ada laporan dari masyarakat, kita datang ke lokasi dan ternyata betul ada aktifitas penambangan tanah puru disini,” ungkapnya.

Saat berada di lokasi, pihaknya tidak menemukan barang bukti seperti alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah puru serta mobil truck untuk mengangkat tanah puru itu.

Suherman juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, lokasi yang ditambang tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan produksi tetap Sungailiat Mapur areal kerja IUP PT Inhutani V.

“Jadi yang dilanggar ini bukan Perda lagi, tapi Undang Undang,” terangnya.

Untuk itu, Suherman menghimbau kepada pelaku tambang untuk tidak melakukan aktifitas penambangan tanah puru dilokasi tersebut mengingat lokasi itu masuk kedalam kawasan hutan.

“Kita himbau untuk tidak menambang lagi disini karena ini ilegal dan kami berharap ini distop serta tidak menambang tanah puru lagi disini,” katanya.

Suherman menambahkan, dari informasi yang didapat, aktifitas penambangan tanah puru di lingkungan Matras tersebut digunakan untuk kegiatan proyek Pemerintah Daerah ini yang dikerjakan oleh kontraktor daerah ini.

“Infonya tanah puru ini digunakan untuk kegiatan proyek, proyek pemda pula. Itukan uang negara, masa ngambil tanahnya tidak ada izinnya, kan harus bayar galian C segala macemnya,” katanya.

Lebih lanjut, Suherman menegaskan pihaknya akan mendatangi kembali tempat tersebut untuk melakukan penyetopan penambangan.

“Yang pastinya akan kita stop lah. Tapi kalo ini sudah Undang Undang dan ada pihak yang lebih berwenang dibidang undang undang yang seharusnya melakukan penegakan kepada penambang ilegal ini,” Jelasnya.(mah)