DPRD Babel dan Pemprov Tandatangani MoU RKUA-PPAS Perubahan 2019

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS)‎ APBD Perubahan Tahun 2019.

Penandatanganan MoU di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel tersebut, di tandatangani langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Abdul Fatah bersama Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dengan dihadiri juga oleh Asisten Setda Babel Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yanuar, sejumlah Anggota DPRD Babel, dan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemprov Babel, pada Kamis (1/8/2019) siang.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengungkapkan, RKUA – PPAS‎ Perubahan Tahun 2019 ditetapkan plafon anggarannya sebesar 40 miliar rupiah.

“Hasil plafon anggaran yang telah ditetapkan tersebut, sudah melalui pengkajian dari rapat anggaran yang selama ini dibahas bersama dengan tim dan pihak Pemprov Babel,” ujarnya.

Sementara, Wagub mengatakan RKUA-PPAS‎ Perubahan Tahun Anggaran 2019 telah melalui pembahasan yang dilakukan antara Eksekutif dan Legislatif, dan telah sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Pemprov Babel, akan segera melaksanakan hal yang berkaitan dengan nota keuangan atas Perubahan Anggaran RKUA-PPAS, yang akan diselesaikan pada minggu pertama bulan ini,” jelasnya.

Ditambahkan Wagub, dirinya berharap, dengan telah di tandatanganinya MoU ini, akan memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah di Babel.(wa)