Ada Tiga Kesimpulan Disampaikan DPRD Babel Pada Rapat RZWP3K

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar rapat pembahasan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di ruang Badan Musyawarah Kantor DPRD Provinsi Babel, Jumat (2/8/2019).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Perda RZWP3K Adet Mastur, dan anggota DPRD Babel, serta hadir turut juga Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh dan Bupati Belitung Timur Yusli Izha Mahendra, sedangkan Walikota Pangkalpinag Maulan Aklil (Molen) dan Bupati Belitung Sahani Saleh, tidak terlihat hadir dalam rapat tersebut.

Dalam hal ini, Ketua Pansus RZWP3K, Adet Mastur mengatakan jika adapun hasil rapat pada pertemuan ini yakni disimpulkan bahwa untuk kabupaten Bangka Tengah terdapat tiga kesimpulan hasil pembahasan di antaranya yang pertama adalah pansus menerima usulan kabupaten Bangka Tengah sebanyak sembilan poin usulan, kedua pemda Bangka Tengah akan mengevaluasi ulang terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bangka Tengah, khusunya IUP swasta.

“Yang ketiga berkaitan dengan IUP PT Timah yang akan berbenturan dengan rencana Bangka Tengah yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di daerah Tanjung Gunung, pansus akan mengadakan rapat konsultasi dan koordinasi dengan kementerian ESDM,” kata Adet kepada wartawan usai memimpin rapat.

Selain itu, Adet menyebutkan bahwa saat ini di kabupaten Bangka Tengah ada total 58 IUP swasta dan 2 IUP PT Timah.

Lanjut Adet, informasi terbaru dari evaluasi tersebut akan disampaikan pemda Bangka Tengah, paling lambat pekan depan atau tanggal (9/8/2019).

“Jadi untuk Bangka Tengah ada tiga kesimpulan yang kita putuskan pada rapat hari ini,” ucapnya.

Ia menyampaikan, untuk saat ini ketiga kabupaten yang sudah dibahas adalah kabupaten Belitung, kabupaten Belitung Timur, dan Bangka Tengah. “Pada rapat kali ini pansus sudah memiliki kesepakatan dengan pemerintah kabupaten Belitung, dan Belitung Timur.

Hal ini dikarenakan, bahwa kedua kabupaten tersebut masih konsisten dengan ajuan dan draf berdasarkan perda yang ada sehingga, untuk kabupaten Belitung dan Belitung timur sudah dianggap clear. “Jadi Belitung dan Belitung Timur tidak ada permasalahan, itu sudah clear,” jelasnya.

Adet menambahkan, untuk kota Pangkalpinang terpaksa harus di skors dikarenakan ketidakhadiran Waki Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen).(wa)