SUNGAILIAT, LASPELA –– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka beserta anggota komisi II sesegera mungkin akan memanggil PT. Timah, Pedagang dan juga pihak pengelola Plaza Taman Sari yakni PT. Garba General Kontraktor terkait adanya kenaikan harga sewa kios secara sepihak yang mengakibatkan adanya benturan antara pihak pengelola dengan para pedagang.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Parulian mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pada pertemuan nanti.
“Kita nanti akan menjadwalkan, karena tanggal 1 Agustus ini kan di Badan Musyawarah (Banmus) jadi hari apa, tanggal berapanya nanti kita akan undang mereka kesini,”ungkap Parulian
Selain itu ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan memanggil bagian hukum dari Pemda Bangka untuk melihat keabsahan kontrak.
“Karena kami tidak begitu paham dengan masalah hukum maka nanti kita undang juga bagian hukum dari pemda untuk mempertanyakan keabsahan daripada kontrak tersebut “tuturnya.
Dalam hal ini kuasa hukum pedagang kios Plaza Taman Sari Zaidan mengungkapkan, untuk masalah hukum pihaknya sudah melakukan aduan kepada pihak yang menangani masalah hukum terkait, seperti Polda dan juga Polres.
“Apa yang dikatakan pak ketua DPRD, jadi ranahnya hukum bukan ranahnya mereka, jadi mereka tidak mencampur itu,”ungkapnya.
Ia mengharapkan dalam proses hukum nanti semuanya dapat berjalan secara adil tidak melihat apapun status sosial masyarakat.
“Ya tinggal nanti prosesnya seperti apa, kita berharap proses hukumnya adil, profesional lah, tidak melihat kondisi status sosialnya seperti itu, karena hukum itu ruhnya adalah keadilan,”
Pihaknya juga akan mengikuti apapun kebijakan yang akan dilakukan oleh DPRD Bangka dalam mediasi nanti.
“Kita akan ikut bagaimana kebijakan disini tentunya mereka sudah pahamlah apa yang akan dilakukan terhadap objek ini,”terangnya. (mah)