Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Keinginan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, agar kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, bisa lebih maksimal, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, terus digenjot.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah saat memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas penerapan indikator kinerja individu ASN, di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2019).
Rakor ini juga digelar sebagai langkah antisipasi diterbitkannya PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Indikator Kerja Individu sebagai Penilaian Kinerja ASN.
Kabag Pengembangan Kinerja Biro Organisasi, Setda Pemprov Babel, Wardati, dalam laporannya menyampaikan, dalam waktu dekat Pemprov Babel diminta untuk menyusun Indikator Kinerja Individu.
IKI payung hukumnya sudah ada, belum ada juknis, namun Menpan sudah meminta PP Nomor 30 tersebut, salah satu pasalnya mengatakan bahwa bagi PNS/ASN yang tidak mencapai target, maka nanti bisa diberhentikan.
Untuk Bangka Belitung, kata dia, pelaksanaan IKI akan dievaluasi pada bulan September. Memang, harus ada beberapa hal yang harus dilakukan.
“Memahami tugas dan fungsi yang harus dilakukan beserta ukuran keberhasilannya mengapa kita harus didorong membuat IKI ini. Ada indicator, maka harus ada target – target yang dicapai oleh ASN,” ujarnya.
Dengan adanya tersusunnya IKI, ditambahkan Wardati, dipastikan tidak ada lagi ASN yang tidak mempunyai target sasaran selaras dengan diatasnya, mendukung capaian atau sasaran Visi Misi yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Babel.
Intinya, lanjut Wardati, adalah IKI merupakan kewajiban yang harus dibuat oleh seluruh ASN. Dalam hal ini, Pemprov Babel direncanakan segera mungkin membuat Tim yang terdiri Biro Organisasi, Bappeda dan BKPSDMD Babel.
Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Babel, Agung Dwi Chandra menambahkan, IKI merupakan bagian dari Cascading yang telah disusun oleh Pemprov Babel, untuk mengukur Indikator Kinerja Eselon II, III dan IV.
Tinggal di level staf dan fungsional, disebutkannya, harus disusun kegiatan sekaligus SOP standar yang mendukung level diatasnya. Dan ini, akan menjadi target kerja bulanan yang nantinya bisa dikaitkan dengan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin).
Sementara itu, Wagub Abdul Fatah mengatakan, pada tahap ini, sebelum menjalankan IKI, Pemprov Babel akan mensosialisasikan dengan membentuk suatu Tim yang nantinya akan turun ke Perangkat Daerah masing – masing.
Dijelaskannya, saat ini, dalam penilaian SAKIP, telah disusun Cascading yang mengukur Indikator Kinerja dari Perangkat Daerah, yang pada bulan September nanti, akan dilakukan Review oleh Kementerian terkait.
IKI yang bisa dikatakan turunan dari Cascading itu, menurut Wagub, akan dapat mengukur kinerja setiap pegawai. Dengan mengetahui hasil kinerja pegawai, pada saat dilaksanakan Tukin nanti dapat diketahui besaran tunjangan kinerjanya.
“Kita menginginkan setiap ASN bukan hanya asal bekerja saja, tetapi juga berkinerja. Setiap pegawai yang berkinerja hasilnya akan berbeda dengan yang tidak berkinerja,” ungkapnya.
Untuk IKI, nanti, masih kata Wagub, akan dibuat sebuah Aplikasi yang memudahkan untuk mengukur kinerja setiap ASN yang secara otomatis melalui sistem dapat menentukan Reward dan Punishmen seorang Pegawai.(wa)