Warga Desa Rebo Audiensi dengan DPRD Babel, Guna Menolak Adanya Aktivitas Pertambangan

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya, menerima kedatangan masyarakat Desa Rebo dalam audiensi terkait aktivitas tambang di Pantai Rebo itu sendiri.

Dalam hal ini dikatakan Didit, adapun tujuan dari warga Desa Rebo ini datang kesini yakni menolak kehadiran Kapal Isap Produksi (KIP) namun menerima TI apung. Sehingga ia meminta kepada warga untuk menolak keduanya, jangan hanya mengambil enaknya saja.

“Kalau menolak kapal isap berarti TI apung juga harus ditolak, jangan ambil enaknya saja, bebannya baru dilempar kepada DPRD,” kata Didit usai lakukan audiensi dengan warga Desa Rebo di ruangan kerjanya, Senin (29/7/2019).

Untuk itu, ia meminta kepada kepala desa (kades) yang juga hadir pada saat itu untuk mengundang semua kepala dusun (kadus) guna menyelenggarakan musyawarah desa. “Karena pemerintah daerah Bangka mengusulkan agar daerah tersebut dijadikan kawasan wisata, kawasan kelautan, dan pertambangan,” ujar Didit.

menurut Didit, DPRD Babel tidak bisa serta merta menggunakan keinginan DPRD, paling tidak ia harus memanggil bupatinya terlebih dahulu. Dan perda RZWP3K yang sedang digodok oleh DPRD bukan untuk menghilangkan pertambangan, tetapi untuk mengurangi wilayah yang tidak memiliki potensi tambang.

“Jadi kita serahkan dulu ke bupatinya, jangan mohon maaf pansus seenaknya, ya ga bisa. Kalau pansus seenaknya memutihkan semua berdasarkan kepentingan politik, itu bahaya,” cetus Didit.

Lanjut Didit, jika masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah adalah milik negara, sehingga pansus tidak bisa sertam merta menghilangkan, karena apabila terjadi penggugatan maka ketua DPRD lah yang menjadi sasaran. “Karena produk hukum ini acuannya adalah aturan, bukan keinginan DPRD. Untuk itu saya mengimbau agar tidak terjebak dalam pemikiran pribadi,” pesan Didit.

Sementara, Ketua nelayan Desa Rebo Asiaw mengatakan jika warga dan nelayan datang ke DPRD Babel ini untuk beraudiensi dengan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, karena warga Desa Rebo merasa terganggu, dengan adanya KIP yang berada di Pantai Rebo itu sendiri.

“Untuk aktivitas pertambangan disana sudah berjalan sejak tahun 1995 hingga saat ini. Tentu ini sangat merusak alam, bahkan saat ini sudah terlihat beting (gundukan tanah ditengah laut),” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, jika mayoritas masyarakat Desa Rebo yang berprofesi sebagai nelayan, dari hari ke hari pendapatan mereka semakin berkurang, dikarenakan hasil tangkapan yang semakin sedikit dikarenakan adanya aktivitas pertambangan tersebut.

“Adanya aktivitas pertambangan ini secara tidak langsung pendapatan para nelayan juga semakin berkurang,” jelasnya.

Asiaw menambahkan, dimana kepala desa mereka yang juga menolak keberadaan aktivitas pertambangan tersebut.

“Dan kita sudah berupaya untuk melakukan mediasi dengan PT TIMAH, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan yang ditimbulkan dalam mediasi tersebut, sehingga akhirnya mereka berinisiatif untuk bertemu langsung dengan ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya,” tutupnya.(wa)