banner 728x90

Pengelola Plaza Taman Sari Diprotes Pemilik Kios

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemilik kios Plaza Taman Sari Sungailiat mempertanyakan pihak pengelola yakni PT Garba General Kontraktor yang melakukan penyegelan di beberapa kios.

Para pemilik kios sendiri kaget saat hendak bersiap untuk berjualan namun terdapat kertas segel dari management dan gembok yang mengunci pintu masuk kios.

banner 325x300

Salah satu pemilik kios, Kemas mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena pihaknya tidak setuju atas kenaikan harga sewa secara sepihak.

“Mereka (pengelola) beralasan kami tidak bayar uang sewa tapi kami tidak mau karena tidak sesuai perjanjian awal,” ungkapnya, Jumat (26/07/19) malam

Ia mengatakan pihak pengelola menaikan harga sewa secara sepihak dan mendadak meskipun kontrak awal seharusnya berlaku selama setahun.

“Kontraknya baru berjalan dua bulan, ada juga yang tiga bulan tapi tiba-tiba naik jadi sejuta dari harga awal 750 ribu. Kami tidak terima diperlakukan seperti ini,” tambahnya.

Menurutnya ada 23 pemilik kios yang menolak kenaikan harga tersebut dari 28 kios yang ada tapi beberapa diantaranya sudah membayar dengan harga terbaru.

“Mereka yang bayar itu terpaksa karena takut disegel. Tapi sebenarnya mereka tidak mau bayar dengan harga segitu,” ungkap Kemas.

Pemilik kios lainnya, Aen Loveory mengatakan ada tiga kios yang disegel oleh pihak pengelola.

“Saat ini baru tiga kios yang disegel soalnya jadwal bayarnya memang beda-beda sesuai saat tanda tangan kontrak,” ungkapnya.

Surat perjanjian awal antar pengelola dan penyewa sendiri tertulis berlaku selama satu tahun yang dimulai saat tanda tangan antara keduanya dilakukan.

Bahkan tandatangan dalam surat tersebut dilakukan diatas materai Rp 6000 dengan penyewa dan direktur PT Garba, Jerry Kumbara.

Sementara disurat kedua yang dikeluarkan pihak pengelola penyewa wajib membayar per enam bulan dimana satu bulan dengan harga satu juta dan denda Rp 50 ribu perhari jika telat bayar meskipun surat tersebut tidak ada tanda tangan penyewa.

Sementara Direktur PT Garba, Jerry Kumbara mengaku tetap akan melakukan penyegelan tersebut dan berpegangan dengan surat edaran kedua.

“Dasar penyegelan ini tetap karena ada keterlambatan pembayaran dan berdasarkan edaran kita yang terakhir yang satu juta,” ungkapnya.

Menurutnya pihak pengelola bisa menaikan harga sewa sewaktu karena ada poin di perjanjian pertama, namun Jerry sendiri tidak bisa menjelaskan poin pertama yang mana tertulis bahwa perjanjian tersebut berlaku selama satu tahun saat penandatanganan.

“Ini ada orang yang bisa jelaskan, nanti dikonfirmasi lagi,” ungkapnya.(mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version