Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Nelayan Toboali Kodi Midahri bersama rekannya Abdullah mengadukan aktivitas ilegal kapal trawl dan compreng ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Jakarta, Kamis (25/7).
Kodi bersama Abdullah melaporkan aktivitas kapal trawl dan compreng langsung ke Direktorat Operasi Armada dan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP RI.
Ia juga melaporkan 4 tangkapan kapal trawl oleh Baharkam Mabes Polri yang kemudian tindaklanjutnya pembinaan oleh DKP Provinsi Babel.
“Pertemuan kita dengan Pak Eko dari Kementrian KKP, bahwa KKP tidak pernah memberikan kebijakan terhadap jaring trawl, kapal dibawah 10 GT memang benar nelayan kecil tetapi jika beraktivitas trawl tetap tidak bisa ditolerir, sedangkan compreng harus bekerja di atas 12 mil, KKP tidak mengeluarkan izin dibawah 12 mil,” kata Kodi Kamis sore. (Pra)