Komisi II DPRD Babar Stop Tambak Tak Berizin di Desa Rambat

SIMPANG TERITIP, LASPELA – Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendatangi dan menyetop pembuatan tambak udang di Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip. Tambak udang yang baru dibangun ini tidak mengantongi izin.

Ketua Komisi H Oktorazsari bersama anggota Adi Sucipto Atmo, Rusdian, Hartomi langsung ke lokasi Rabu (24/7/2019). Dilokasi seluas kurang lebih 36 hektar terdapat 4 alat berat yang sudah berhenti operasi dan tumpukan pipa. Komisi II diterima Surya Jaya selaku penanggung jawab perusahaan.

Cipto meminta agar perusahaan menghentikan aktifitas sebelum izin keluar. Hal ini bukan berarti pihaknya menghambat investasi namun lebih kepada pendapatan daerah. Kalau tidak ada izin maka daerah yang dirugikan karena tidak ada pendapatan asli daerah (PAD).”Kami minta urus dulu izinnya baru beraktifitas,”ujarnya kepada Surya Jaya.

Masih dikatakan Cipto, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dan Dinas terkait. Perusahaan yang sudah beraktifitas 5 bulan seperti tidak ada niat mengurus izin.”Kalau ada yang menghambat perizinan laporkan kepada kami, tapi kalau sengaja tidak mau membuat izin maka kami akan melaporkan ke polisi,”tegas politisi PAN ini.

Surya Jaya sendiri mengatakan kalau izin sedang diurus dan tentunya pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.”Siap-siap, akan segera kami lengkapi izinnya dan sekarang dalam proses,”ujarnya.

Sementara itu mantan Kades Rambat Sawiran mengharapkan perusahaan tidak menutup jalan masyarakat yang ingin ke laut. Jalan itu merupakan akses nelayan mencari nafkah. Jalan yang lebar 6 meter rencananya akan dipotong menjadi 3 meter sehingga merugikan masyarakat.”Perusahaan tidak ada sosialisasi dan yang bekerja tidak ada warga sekitar,”ujarnya.

Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemkab Bangka Barat Bertha Marpaung membenarkan saat di konfirmasi Radar Bangka. Di akui Bertha, pengajuan izin tata ruang semula sudah diajukan hanya saja belum lengkap, sehinga pihak nya tidak dapat memproses pengajuan izin di maksud.

“Waktu itu, pengajuan izin tata ruangnya belum lengkap otomatis tidak bisa kita proses, gambar site plan nya juga belum ada. Sekarang baru di ajukan, hari selasa (22/7) kita bersama tim ada ke lokasi untuk memastikan lagi, “ungkap Bertha Marpaung Kabid Perizinan saat di hubungi melalui telepon ponsel miliknya. Rabu (24/7) petang.

Namun sayangnya Bertha belum bisa menjawab saat di tanya nama perusahaan pengembang tambak udang di Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip.

“Nah..saya lupa nama perusahaannya, besok lah ok ku tanya sama staf sekarang masih di luar kota, “pungkas Bertha.