banner 728x90

DP2KBP3A Bangka Cegah Maraknya Eksploitasi Seksual Anak Berbasis Cyber

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bangka, menggelar diskusi tematik bersama dengan Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI di OR Bina Praja, Kamis (25/07/19)

Kegiatan tersebut mengusung tema “Eksploitasi Seksual Anak Berbasis Cyber”. Dalam hal ini Sri Danti Anwar MA, selaku Staff Ahli Pembangunan Keluarga dari Kementerian PPPA RI mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan komitmen para OPD dalam mencegah maraknya ekaploitasi seksual berbasis cyber, dan juga untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku eksploitasi seksual anak.

banner 325x300

“Ini upaya kita dalam mencegah eksploitasi seksual anak berbasis cyber atau online. Jadi kami dari pusat turun langsung ke Kabupaten Bangka yang merupakan salah satu Kabupaten kota yang terpilih untuk menggali dan diskusi bersama sama terkait kasus-kasus eksploitasi seksual terhadap anak dan upaya apa saja yang sudah dilakukan,” jelasnya, Kamis (25/7/2019).

Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan diskusi terkait kebijakan yang ada mengenai perlindungan anak dengan informasi teknologi informasi telekomunikasi dan undang-undang pornografi dan lain sebagainya.

“Ini sangat penting kita lakukan karena di Indonesia maupun di dunia kalau teknologi informasi tidak terbendung lagi, penetrasi internet di Indonesia sebesar 51%. Menurut data yang ada, di Indonesia pengguna internet terbesar usia 13 sampai 18 tahun mencapai 75%. Kita mengkhawatirkan mereka menggunakan internet disisi negatif seperti membuka pornografi, kekerasan dan membuka pemahaman radikalisme selain itu juga membuka prostitusi online,” ujar Sri.

Menurutnya, untuk menyikapi hal ini peran orang tua sangatlah penting dalam memberikan pendidikan seksual kepada anak sejak dini

“Saya tegaskan bahwa pendidikan seksual harus diberikan sejak usia dini dan dimulai dari dalam keluarga. Karena kasus seksual itu banyak dilakukan oleh orang terdekat, itu disebabkan kurangnya pengawasan dari orang dan kerentanan anak itu sendiri. Dalam undang-undang perlindungan anak, yang bertanggung kepada anak selain negara adalah orang tua. Maka dari itu mempersiapkan orang tua sangat penting, harus punya ilmu dan pemahaman dalam mengasuh anak,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa Kabupaten Bangka merupakan salah satu kabupaten yang tinggi perkawinan anaknya. Dalam hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang nantinya akan disebarluaskan dan disosialisasikan.

“Kita mendorong dibentuknya satgas perlindungan anak berbasis masyarakat (PABM) untuk membantu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan semua pihak juga harus bergerak. Kita berharap dapat bersinergi dari pusat sampai daerah karena mengingat kasus ekploitasi seksual anak cukup tinggi baik itu online maupun offline,” tutupnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version