SUNGAILIAT, LASPELA –Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Bangka Pemilu Tahun 2019 terpaksa ditunda.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Bangka M.Hasan saat Rapat Pleno Terbuka di room Aurora Tanjung Pesona Sungailiat Bangka, Senin(22/07/19) malam
“Pada malam ini bersamaan dengan penetapan MK. Putusan dengan adanya penetapan kursi di DPRD , dan akhirnya KPU Bangka dengan menunda penetapan perolehan kursi, sampai adanya keputusan dari MK,”ungkap Hasan
Ia mengatakan bahwa rapat pleno terkait penetapan kursi politik dan calon anggota terpilih tersebut merupakan tahapan terakhir dari beberapa rangakaian agenda dalam Pemilu 2019 lalu
“Ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian pemilu 2019 lalu, dalam 20 bulan terakhir. Mulai dari pendaftaran hingga ke pencoblosan para calon,”ungkap Ketua KPU kab.Bangka
Berdasarkan hitungan berjenjang, mulai dari tanggal 17 April 2019 lalu hingga pada akhirnya menemukan partai-partai mana saja yang nanti menduduki kursi DPRD Kab.Bangka.
Terkait dengan adanya penundaan dalam penetapan kursi politik di DPRD, pihaknya meminta maaf kepada seluruh undangan yang hadir, karena sebelumnya pihaknya mendapatkan surat dari KPU pusat
“Kami mohon maaf dengan adanya keputusan ini. Terutama kepada para partai politik yang sebelumnya sudah menerima undangan,” ucap Hasan.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama divisi teknis KPU Bangka Iman Supiar juga meminta maaf dengan ketidaknyamanan KPU Bangka. Kegiatan ini ditunda karena telah menerima surat dari KPU Pusat kepada KPU Daerah.
”Setelah kita jadwalkan, ternyata ada surat dari KPU pusat, bahwa penyelenggaraan penetapan setelah adanya keputusan MK,” tuturnya.
Pihak KPU Bangka akan terus mengupdate informasi terkait Penetapan perolehan kursi sampai mendapatkan keputusan dari MK.(mah)