SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka hingga kini sudah mencetak sekitar 21.000 blanko Kartu Identitas Anak (KIA), Hal tersebut disampaikan oleh Kadisdukcapil Kab.Bangka Rahmat Gunawan, Selasa (23/07/19).
“Sejak Oktober 2018 lalu sampai sekarang, sedikitnya sudah tercatat 21.000 lebih anak yang sudah membuat KIA ini,”ungkap Gunawan.
Ia mengungkapkan bahwa KIA ini diberikan kepada anak-anak sebagai identitas diri dan juga merupakan suatu permohonan hak anak.
“Kalau Kartu Tanda Penduduk (KTP) kan diperuntukan hanya untuk usia 17 tahun keatas, nah kalau KIA ini sasaran kita adalah kepada anak-anak dari usia 0 – 17 tahun kurang 1 hari. Dan KIA ini juga merupakan suatu permohonan hak anak sebagai identitas diri anak,”terangnya
Dari jumlah anak dari usia 0 sampai 17 tahun yang ada di Kabupaten Bangka yakni sekitar 100.000 anak diantaranya yang sudah membuat KIA yakni sebanyak 21%.
Menurut Gunawan, pihaknya juga melakukan sosialiasi ke sekolah-sekolah terkait KIA tersebut, hal itu dilakukan untuk mencapai angka 100.000 anak yang harus memiliki KIA.
“Tahun 2018 lalu kami sudah melakukan sosialisasi ke beberapa Sekolah-sekolah di Kabupaten Bangka dan sekaligus pembuatan KIA secara kolektif dimaksudkan agar proses pembuatan KIA itu cepat, dan sosialisasi tersebut juga dihadiri langsung oleh pejabat dan Dirjen Capil,”ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pembuatan KIA ini sangat mudah, cukup membawa persyaratannya saja ke Dukcapil Bangka dan langsung akan diproses.
“Syarat untuk pembuatan KIA di Dukcapil Bangka sangat mudah sekali, dimana orang tua hanya membawakan akte kelahiran, kartu keluarga dan untuk anak di atas lima tahun foto ukuran 2×3 dua lembar berwarna, sedangkan usia di bawah lima tahun tidak perlu menggunakan foto,”tutupnya. (mah)