Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Jajaran Polres Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung kembali ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di wilyah hukum Polres Basel.
Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol Rusnoto menjelaskan Satres Narkoba Polres Basel telah mengamankan pasangan sejoli diduga telah menguasai, memiliki narkotika jenis Sabu.
“Satres Narkoba Pokres Basel berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Suri Susanto alias Tela (24) warga Jalan Pertiwi Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dan pasangannya Dewi Kania (30) warga Jalan Suhaili Toha Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” kata Rusnoto, Senin (22/7).
Ia menuturkan, Dua tersangka tersebut diamankan pada Minggu (21/7) sekira Pukul 23.30 Wib di Rumah Kontrakan tersangka Suri Susanto di Jalan Rawa Bangun Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Nomor LP : LP/A-401/VII/2019/Babel/Resbasel tertanggal 22 Juli 2019. Kedua Tersangka berperan memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu didalam kontrakan Suri Susanto,” tukasnya.
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan Jajaran Satres Narkoba yakni, 1 paket besar diduga Narkotika jenis shabu bruto 7.49 gram, 9 paket kecil di duga sabu 1,49 gram, 1 buah sepatu merk yixuemi nx, 1 botol minyak rambut merk gatsby, 1 botol bong lasegar, 1 buah pirek kaca, 1 buah sekop dari pipet, 1 pack plastik kecil, 1buah korek api gas warna hijau.
“Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua tersangka diamankan guna penyidikan dan proses lebih lanjut,” ujarnya. (Pra)