banner 728x90

Tindak Pidana Aniaya Anak Bawah Umur, Oknum Polres Basel Dilaporkan ke Polda Babel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kapolres Bangka Selatan (Basel), AKBP. Aris Sulistyono mengungkapkan saat ini kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Air Gegas JM dengan pangkat Bripka terhadap DP (9) yang terjadi pada Rabu (17/7) di TPA Al Istiqomah Perumahan Guru Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel, Provinsi Bangka Belitung sudah masuk penanganan Polda Babel.

banner 325x300

“Adapun terkait laporan polisi yang saat ini juga ditindak lanjuti Ditreskrimum Polda Babel melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan anak juga telah dilakukan proses pemeriksaan sehingga sampai saat ini penanganan tersebut sudah berjalan sesuai SOP yang ada di lingkungan Polri,” kata Aris, Senin (22/7) disela-sela konferensi pers di Mapolres Basel.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Babel, Sapta mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pelaporan kasus penganiayan anak dibawah umur yang dilakukan oknum Polsek Agas ke Polda Babel.

“KPAD Babel sekira pukul 10.00 Wib telah menerima laporan dari korban tentang kasus ini dan kami melakukan pulbaket baik saksi dan korban,” kata Sapta yang juga ikut pada konferensi pers di Mapolres Basel.

“Kami bergerrak untuk lakukan pelaporan ke Polda Babel, dan saat ini korban dan saksi berada di Polda Babel dan didampingi oleh lawyer sebagai pendamping korban maupun saksi untuk menjalankan pemeriksaan di Polda Babel,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, hasil Poksi bahwa KPAD Babel meminta hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD Basel yang sesuai dengan surat keterangan Et Repertum nomor 440/021/RSUD2019 tertanggal 22 juli 2019 yakni dari pemeriksaan luar Korban dalam keadaan sadar tanpa sakit sedang korban mengaku dipukul oleh bapak dari teman TPA nya bagian lengan atas kanan dan kiri pada leher dan pada punggung.

“Korban mengeluh sakit pada lengan kanan dan kiri, kedua pada korban tidak ditemukan luka memar lengan atas kanan kiri pada leher dan punggung. Dan dengan kesimpulannya, korban tidak ditemukan luka memar pada lengan leher dan pungung akibat benda tumpul dan ini hasil visum Et Repertum,” tukasnya.

Kendati demikia, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan dengan Assessment korban mengalami trauma pasca kejadian tersebut.

“Tetapi, hasil assessment kami korban mengaku ada sedikit trauma, dan upaya KPAD Babel akan mendampingi korban secara psikologisnya,” pungkasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version