banner 728x90

Rudi Bantah Menambang di Air Rembang

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PARIT TIGA, LASPELA- Aktivitas Tambang Ilegal makin marak terjadi di kawasan hutan Air Rembang dusun 25 desa Teluk Limau kecamatan Parit Tiga kabupaten Bangka Barat, baru-baru ini.

Hutan yang diketahui berstatus hutan produksi itu sudah tak diindahkan lagi oleh para penambang. Hutan produksi yang seyogyanya untuk produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor, Kini sudah menjadi gundul tak mempunyai manfaat lagi.

banner 325x300

Aksi sidak yang dilakukan polisi hutan KPHP Jebu Bembang Antan dalam beberapa bulan lalu seakan tak mempunyai arti alias tak digubris para penambang. Penambang ilegal tetap saja melakukan aksi penambangan di kawasan Hutan Produksi.
Kabar lainnya juga menyebutkan penambang melakukan aksi tambang di kawasan hutan lindung yang masih masuk dalam kawasan tersebut.

Rudi salah satu pemilik tambang asal Parit Tiga yang dulunya beroperasi di kawasan itu, membantah tudingan jika dirinya melakukan aktivitas tambang lagi di kawasan Air Rembang dusun 25 desa Teluk Limau kecamatan Parit Tiga.

Ia menyebutkan tak ada aktivitas apapun dikawasan tersebut, meski informasi yang diterima Laspela menyebutkan kawasan dusun 25 kecamatan Parit Tiga masih saja digarap para penambang.

“Saya sudah tutup pak, tidak ada lagi aktivitas pertambangan disana, coba cek saja, mengenai adanya aktivitas tambang disana saya tidak tau,” ujar Rudi melalui pesan Whatsappnya ke wartawan Laspela, Senin (22/7/2019) dini hari.

Informasi yang dihimpun Laspela menyebutkan kawasan hutan Air Rembang dusun 25 masih saja beroperasi oleh penambang liar, bahkan 3 alat berat sudah diturunkan dan 2 alat berat lagi baru akan diturunkan.

Polhut KPHP Jebu Bembang Antan, saat ini masih mendalami informasi yang didapat. Namun pihak Polhut berjanji akan melakukan sidak diam-diam untuk menjerat pelaku tambang untuk dibawa ke ranah hukum agar ada efek jera.

“Kami ucapkan terimakasih atas infonya. Nanti kami akan turun lagi. Dan pastinya kami akan memberlakukan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Karliyanto Polhut KPHP Jebu Bembang Antan kepada Laspela kemarin.

Ia melanjutkan pemberlakuan tegas UU no 18 tahun 2013 ini merupakan harga mati yang tak dapat ditolerir lagi, mengingat pihak Polhut juga sudah memberikan ultimatum pada waktu sidak sebelumnya.

“Sanksinya kan cukup tegas, Kalau dipidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun, sedangkan denda paling sedikit 1,5 miliar dan paling banyak 10 miliar,” terangnya.(you)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version