Polres Bateng Bekuk Empat Kawanan Pecuri

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA– Anggota Kepolisian Resor(Polres) Bangka Tengah(Bateng) bekuk 4(Empat) Kawanan pencuri lintas daerah yang beraksi di 8 Tempat Kejadian Perkara(TKP).

4 pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bateng, dan Bangka Barat tersebut bernisial SP(47) warga Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, JL(45) warga Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, JN(34) warga Desa Sungkap, Kabupaten Bateng, dan Gn(28) warga Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bateng.

Barang Bukti yang disita dari tangan pelaku adalah 8 unit mesin tempel, 1 unit sepeda motor, peralatan bengkel, kipas angin, dan speaker aktif, dengan total kerugian lebih dari Rp. 200 juta.

Kapolres Bateng, AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang, didampingi Kasat Reskrim AKP Robby, dalam rilisnya mengatakan bahwa 4 orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan(Curat) di 8 TKP merupakan komplotan yang selama ini meresahkan masyarakat di lintas daerah di wilayah Provinsi Bangka Belitung(Babel),
“Para pelaku curat ini melaksanakan aksinya di 3 Kabupaten atau lintas daerah wilayah Provinsi Babel, yaitu Kabupaten Bateng, Bangka, dan Bangka Selatan, dan terdiri dari 8 TKP,
TKP-nya ada di Desa Penyak, Bateng, yang di curi 1 unit Mesin tempel Yamaha 25 PK, Desa Nibung Bateng yang di curi 2 unit mesin perahu tempel merk Yamaha 40 PK, dan 25 PK,
kemudian TKP di Desa Kurau Barat, Bateng yang di curi 1 unit mesin tempel merk Yamaha 25 PK, kemudian TKP di salah satu bengkel motor Desa Payung, Bangka Selatan yang di curi peralatan motor,
kemudian TKP berikutnya di Bengkel Las Nunggal Desa Air Mesu Timur Bateng yang di curi peralatan bengkel,
kemudian TKP di salah satu Taman kanak- kanak Desa Kerakas Bateng yang dicuri kipas angin, dan speaker aktif,
di TKP Desa Belinyu, Bangka yang di curi 4 unit mesin perahu tempel,
TKP di Desa Riau Silip, Bangka yang di curi 1 unit motor Yamaha F1ZR.
Total kerugian materil akibat perbuatan para pelaku ini mencapai Rp.200 jutaan,” kata AKBP Edison LB Sitanggang, Senin(22/7/2019).

AKBP Edison menerangkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap 8 pelaku curat pada hari Jumat(18/7/2019), para pelaku dibekuk satu persatu oleh pihaknya dirumah masing- masing,
“Kami mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 8 unit mesin perahu tempel, 1 unit motor Yamaha F1ZR, 3 buah ban sepeda motor, sparepart mobil, 1 unit kipas angin merk Sogo, dan satu set speaker aktif merk Advance, dan mesin pembuka baut(Air Impact Wrench).
Dalam kasus curat ini, satu orang merupakan tersangka utama pelaku pencurian, dan 3 lainnya merupakan penadah barang hasil curian, kami masih melakukan pengembangan berdasarkan keterangan 4 pelaku ini.
Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.