banner 728x90

Bocah Yang Dianiaya Oknum Anggota Polisi Alami Trauma

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA : Di, (9) bocah asal Toboali yang dianiaya oknum anggota Polri saat tengah berada di TPA pada Rabu (17/7/2019) lalu di duga mengalami trauma.

banner 325x300

Menurut Candra, orang tua Di, prilaku anaknya berubah pasca penganiayaan oleh oknum anggota polres Basel tersebut.

“Sekarang dia milih-milih kalau ketemu orang, usai penganiayaan tersebut, bahkan memegang tangan saya saja dia enggan. Mungkin saking ketakutan dan traumanya,” Ujar Candra, Senin (22/7/2019).

Terkait penganiayaan tersebut, Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulistiyono mengatakan, dirinya telah meminta SiePropam untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

“Saya sudah menginstruksikan Propam untuk menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan SOP, semoga bisa di selesaikan dengan baik dan profesional,” kata Kapolres.

Sedikit perlu diketahui, pemerintah RI sejak tahun 1990 telah meratifikasi konvensi hak anak melalui keppres 36/1990.

Yang mana dalam UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekejaman, kekerasan dan penganiayaan.

Menurut Jhohan Adhi Ferdian, pasal tentang penganiayaan terhadap anak ini, di atur khusus dalam pasal 76C UU No 35/2014 yang berbunyi :setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turt serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Dan sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas(pelaku kekerasan/penganiayaan) ditentukan dalam pasal 80 UU No 35/2014, (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” jelas Jhohan Adhi Ferdian.

Jhohan menambahkan, kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dewasa, tidak serta merta bisa diselesaikan dengan perdamaian. Apa lagi jika kekerasan ini dilakukan oleh seorang penegak hukum, sudah tentu ada mekanisme “lebih” dalam penyelesaianya.

Dan terpenting, perdamaian dalam perkara pidana, selain delik aduan, tidak serta merta menghilangkan sanksi pidananya.

“Tidak ada yang lebih menyeramkan selain dari trauma yang di alami pada masa kanak-kanak, dampaknya pada kesehatan dan psikologis hingga dewasa,” tanda Jhohan.

Sebelumnya ramai diberitakan tentang penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota Polres Basel berinisial JAM terhadap seorang bocah, mirisnya kejadian tersebut terjadi pada saat si bocah tengah belajar mengaji pada sebuah TPA.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version