banner 728x90

Aniaya Anak TPA, Pelaku Ditempatkan di Ruangan Khusus Propam Polres Basel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polsek Air Gegas Polres Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung (Babel) inisial JM berpangkat Bripka dengan jabatan Kanit Binmas pada Polsek Air Gegas terhadap anak dibawah umur, DP (9) yang terjadi pada Rabu (17/7) di TPA AL Istiqomah Perumahan Guru, Desa Gadung, Toboali, Basel saat ini sudah pemeriksaan Propam Polres Basel.

banner 325x300

DP (9) pada saat penganiayaan sedang melakukan kegiatan di TPA AL Istiqomah.

“Tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan permasalahan tersebut, melalui Propam Polres Basel dengan sigap dan cepat melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan penyelidikan adanya pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak,” kata Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono disela-sela konferensi pers, Senin (22/7) di Mapolres Basel.

Ia juga mengatakan, hingga saat ini Propam bersinergi dengan Satreskrim Polres Basel telah mengumpulkan baket yang selanjutnya akan ditindak lanjuti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri sebagaimana diatur dalam PP nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

“Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang, 1 orang sebagai korban dan 3 orang sebagai saksi yang mengetahui dan melihat kejadian penganiayaan di tempat kejadian perkara,” tandasnya.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut dia Polres Basel akan bekerja dan menindak lanjuti sesuai dengan SOP adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Agas.

“Dan oknum tersebut sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditempatkan diruangan khusus di ruangan Propam Polres Basel,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, terkait pelanggaran disiplin terus berlanjut dan ia meminta dukungan masyarakat agar dapat bersinergi sehingga proses kasus tersebut dapat dijalankan dengan profesional dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version