banner 728x90

Polhut Akan Kenakan UU No 18 Tahun 2013 Terkait TI Ilegal di Teluk Limau

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PARIT TIGA, LASPELA- Aktivitas Tambang Ilegal makin marak terjadi di kawasan hutan Air Rembang dusun 25 desa Teluk Limau kecamatan Parit Tiga kabupaten Bangka Barat, kemarin.

Hutan yang diketahui berstatus hutan produksi itu sudah tak diindahkan lagi oleh para penambang. Hutan produksi yang seyogyanya untuk produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor, Kini sudah menjadi gundul tak mempunyai manfaat lagi.

banner 325x300

Aksi sidak yang dilakukan polisi hutan KPHP Jebu Bembang Antan dalam beberapa bulan lalu seakan tak mempunyai arti alias tak digubris para penambang. Penambang ilegal tetap saja melakukan aksi penambangan di kawasan Hutan Produksi.
Kabar lainnya juga menyebutkan penambang melakukan aksi tambang di kawasan hutan lindung yang masih masuk dalam kawasan tersebut.

Menanggapi hal ini, Karliyanto Polisi Hutan KPHP Jebu Bembang Antan, saat dikonfirmasi media Laspela, Jumat (19/7/2019) mengaku terkejut dengan aktivitas tambang yang makin marak lagi.

” Kalau seperti itu, kami akan turun lagi dan pastinya kami akan memberlakukan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tegasanya.

Ia melanjutkan pemberlakuan tegas UU no 18 tahun 2013 ini merupakan harga mati yang tak dapat ditolerir lagi, mengingat pihak Polhut juga sudah memberikan ultimatum pada waktu sidak sebelumnya.

“Sanksinya kan cukup tegas, Kalau dipidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun, sedangkan denda paling sedikit 1,5 miliar dan paling banyak 10 miliar,” terangnya.

Sebelumnya, Tim Polisi Hutan (Polhut) KPHP Jebu Bembang Antan datangi lokasi Aktivitas tambang ilegal yang diduga lahan Kawasan Hutan di daerah Air Rembang Dusun 25 Desa Teluk Limau kecamatan Parittiga kabupaten Bangka Barat, Kegiatan tersebut di ikuti beberapa awak media, Senin (13/05/2019) Pukul 13.00 WIB.

Saat tim Polhut dilapangan terdapat lima (5) unit alat berat jenis Excapator (PC) merk CAT dan Hitachi, milik Rudi warga Parit 3 kabupaten Bangka Barat, lokasi yang ditambang oleh rudi merupakan kawasan Hutan Produksi (HP), Rudi merupakan pengusaha Tambang besar di daerah tersebut.

Selain mendatangi lokasi tambang milik Rudi, Tim Polhut bergerak ke lokasi lain yang juga menggarap Kawasan Hutan Produksi, Tim mendapatkan ada dua unit alat berat di lokasi berbeda yakni milik Andi dan satu alat berat milik AY.

Saat di lokasi Rudi, Tim bertemu PA yang merupakan pengurus Tambang milik Rudi.

“Milik Rudi rekan kita. Kami baru tiga bulan kerja disini, “ucapnya Singkat.

Senada dengan PA, SR pekerja tambang kepada wartawan mengaku aktifitas tambang di wilayah Dusun Tambang 25 pengurusnya adalah HS

“Pak HS, itu dia lagi tidur, kalau kami hanya kerja disini,”ungkapnya.

Sementara HS Yang di temui tim polhut mengatakan lokasi yang Ia kelola adalah lokasi pribadi serta alat berat yang beraktifitas dilokasi tersebut juga milik pribadi.

HS mengatakan bahwa tambang yang di urus tersebut milik Andi, “ini lokasi pribadi Andi serta alat beratnya juga milik kita sendiri,”ucapnya Singkat.

Polhut memberikan surat teguran kepada para penambang yang telah menggarap Kawasan Hutan Produksi tersebut, teguran tersebut berbunyi “Agar pelaku penambang menghentian aktivitas tambang tersebut, karena aktivitas tambang yang mereka lakukan berada dikawasan Hutan Produksi.(you)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version