Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi bersama masyarakat Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat terkait rencana penambangan bauksit di daerah itu, yang berlangsung di ruang Banmus, Kamis (18/7/2019).
Audiensi tersebut di Pimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya yang mana dalam hal ini, dirinya mengatakan bahwa lokasi tambang bauksit di Desa Cupat masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan sangat sulit untuk proses penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Setelah dijelaskan oleh beberapa narasumber, pak sekda maupun dari provinsi mengatakan bahwa itu lokasi daerah itu, merupakan kawasan hutan lindung dan ternyata bauksit ini dikategorikan barang logam dan harus dilelang, artinya secara aturan itu susah untuk dilaksanakan, apalagi itu kawasan hutan lindung,” kata Didit kepada wartawan.
Menurut Didit, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Cupat ini merupakan hal yang wajar. “Ya ini hal yang wajar jika mereka menyampaikan aspirasinya, karena tujuan mereka ini menjaga wilayah mereka untuk kepentingan anak cucu mereka,” ucapnya.
Sebagai pelayan masyarakat, disampaikan Didit, DPRD Babel wajib untuk menjembatani dan menyelesaikan aspirasi khususnya dari masyarakat Desa Cupat.
“Alhamdulillah atas izin Allah, permasalahan ini kami anggap clear, maka apapun nanti mekanismenya, yang jelas masyarakat Desa Cupat menolak aktivitas tambang bauksit yang akan dilaksanakan perusahaan manapun, itu aja kuncinya,” tegas Didit.(wa)