Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Biro Humas dan Protokol Setda Babel selaku PPID Utama, mensosialisasikan tata cara penyusunan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemprov Babel.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, Rabu (17/7/2019) tersebut, diikuti sebanyak 43 PPID Pembantu yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Babel.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H.K.A. Cholil mewakili Gubernur Babel Erzaldi Rosman dalam sambutannya mengharapkan kepada para peserta sosialisasi untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini, untuk dapat memahami dan memperdalam daftar informasi dan dokumentasi publik apa saja yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Dengan demikian, kata dia, Pengelola PPID nantinya dapat mengklasifikasikan data yang akan disampaikan pada masyarakat dengan baik dan benar.
“Yang tak kalah pentingnya, mari bentuk komitmen bersama untuk memberikan pelayanan informasi yang terbaik kepada masyarakat di Babel,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Cholil menjelaskan, dengan adanya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov telah memulai pengelolaan informasi publik, dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan UU Keterbukaan Informasi Publik serta komitmen dalam tata laksana kepemerintahan yang baik dan bersih.
Disamping itu, kata H.K.A. Cholil, Pemprov juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemprov Babel.
Pergub tersebut, ditambahkan Cholil, menjadi acuan bagi OPD di lingkup Pemprov Babel untuk melayani permohonan informasi oleh publik, baik individu maupun kelompok.
Sementara, Syawaludin selaku narasumber dari Komisi Informasi Daerah (KID) Babel menjelaskan, ada informasi yang dikecualikan dan yang tidak. Informasi yang tidak dikecualikan adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, sertamerta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
“Setiap saat itu, contohnya, informasi tentang organisasi, administrasi dan kepegawaian,” jelas Syawaludin.
Sedangan informasi yang dikeculikan atau informasi tertutup, tambah Syawaludin, itu ada di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008, pada Pasal 17, salah satunya adalah menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum.(wa)