SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten Bangka menargetkan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sebesar Rp 25,5 miliar pada tahun 2019. Angka tersebut ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka, Restunemi mengatakan kenaikan PPJU disebabkan oleh bayaknya pemasangan instalasi listrik baru.
“Tahun ini kita targetkan 25,5 miliar sebelumnya 25,3 miliar jadi ada kenaikan sedikit. Kenaikan ini sesuai dengan tingkat pemasangan instalasi listrik baru dan penggunaannya, jadi bukan semata-mata naik,” ungkapnya, Rabu (17/07/19).
Banyaknya pemasangan instalasi listrik di perumahan ataupun ruko akan menambah pendapatan pajak dari sektor penerangan jalan di kabupaten Bangka.
“Kitakan banyak pembangunan perumahan dan itu pasti pasang instalasi listrik jadi otomatis banyak yang menggunakan listrik ini,” tambahnya.
Ia mengatakan PPJU diambil dari setiap masyarakat yang membeli pulsa atau token listrik sebesar 10 persen di setiap transaksi.
“Setiap kita beli token, itu artinya kita sudah menyumbang dan membayar pajak karena 10 persen dari transaksi kita itu langsung dipotong. Jadi nanti duitnya itu dari PLN langsung disetor ke kas daerah,” terang Restu.
Namun PPJU yang didapatkan oleh daerah tersebut bukan hanya digunakan untuk penerangan jalan saja tapi juga untuk pembangunan lainnya seperti infrastruktur, sosial serta kesehatan.
“Jadi pajak ini bukan cuma buat lampu jalan saja tapi pembangunan lainnya juga pakai uang ini juga, baik pembangunan infrastruktur maupun kegiatan ataupun program sesial dan kesehatan. Memang banyak masyarakat yang bertanya sudah bayar pajak tapi lampu jalan tidak ada,” jelasnya.
Dalam hal ini pihaknya bekerjasama dengan pihak PLN dan dinas PU dan perhubungan Bangka dalam mensosialisasikan terkait penggunaan PPJU.
“Dengan membayar token, itu berarti masyarakat sudah ikut andil dalam pembangunan daerah,” ungkap Restu. (mah)