banner 728x90

BNNP Babel Berhasil Menyita Enam Kilogram Shabu

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil menyita enam kilogram shabu dan menangkap empat orang pengedar barang haram tersebut pada Juli tahun 2019.

banner 325x300

Dalam hal ini, Kepala BNNP Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol Nanang Hadiyanto, mengatakan selama bulan Juli tahun 2019 pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba yang diseludupkan melalui jalur udara dan laut.

“Selama bulan Juni ini kita berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba sekaligus, yang mana kasus pengungkapan narkoba pertama pada Senin (8/7/2019). Tim penegak hukum berhasil menangkap MA (40) dan barang bukti shabu seberat 990 gram di Bandara Depati Amir Pangkalpinang,” kata Nanang saat jumpa pers hasil penyelidikan dan pengungkapan kasus narkotika di kantor BNNP Babel, Selasa (16/7/2019).

Ia menyampaikan, pihaknya bersama dengan petugas AVSEC Bandara Depati Amir berhasil menangkap tersangka dan barang bukti shabu dari Batam. “Dan di saat itu juga, kita berhasil mengamankan ET merupakan orang yang menerima barang haram tersebut di Pangkalpinang,” ujar Nanang.

Selanjutnya, dijelaskan Nanang, untuk kasus narkoba kedua terjadi pada Kamis (11/7/2019) dimana Petugas BNNP bersama KSOP Kelas V Muntok Kabupaten Bangka Barat menangkap dua penumpang kapal laut dari Palembang Sumatera Selatan ke Pulau Bangka berinsial R dan W dengan barang bukti shabu seberat 5,190 kg.

“Alhamdulillah berkat kerja sama tim, kita berhasil mengamankan dua orang menumpang kapal feri KM Jembatan Musi I dari Pelabuhan Tanjung Siapi Api Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok membawa shabu yang dikemas dalam bukusan teh china,” ungkapnya.

Ditambahkan Nanang, para tersangka pengedar narkoba antarpulau ini diancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 115 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

“Tentu keberhasilan kita ini berkat kerja tim gabungan dan informasi masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen memerangi narkoba ini agar generasi bangsa ini selamat dari bahaya narkotika,” tuturnya.

Sementara, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Pemprov Kepulauan Babel, Toni Batubara memberikan apresiasi kinerja BNNP, polda, Bea Cukai, KSOP dan pihak terkait lainnya yang berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba ke daerah ini.

“Kami akan terus mensosialisasikan bahaya narkoba ini kepada masyarakat khususnya orang tua, agar mengawasi anak-anaknya serta memberikan pemahaman akan bahaya narkoba,” jelas Toni.

Toni menambahkan, dimana dirinya menilai bahwa penyelundupan dan peredaran narkoba sudah menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa ini dari bahaya narkoba itu.

“Kami akan melakukan pendataan pelabuhan tidak resmi, karena tidak menutup kemungkinan pelabuhan tersebut digunakan oleh para pengedar untuk membawa narkotika masuk ke Pulau Babel ini,” tutupnya.(wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version