banner 728x90

Dedi Sebut Pengiriman Zirkon Harus Melampirkan RKAB dan Persetujuan CP

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA- Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 tahun 2018 dan peraturan Dirjen Minerba 569.K/30/djb/2015 terkait mineral ikutan termasuk Zirkon menyatakan produk samping dari timah ini mesti melampirkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan mendapatkan persetujuan dari Competent Person (CP).

Hal ini disampaikan Dedi Yulianto wakil ketua DPRD Bangka Belitung melalui rilisnya kepada Laspela, Selasa (16/7/2019).

banner 325x300

“Mestinya diusulkan terlebih dahulu RKAB nya dan mendapatkan persetujuan CP nya, baru bisa melakukan transaksi eksport maupun perdagangan antar pulau,” ujarnya.

Disamping itu, kata Dedi kadar zirkon juga harus 65 persen untuk kegiatan eksport dan dibawah kadar itu hanya dapat melakukan perdagangan antar pulau saja.

Dedi juga menanyakan ihwal asal usul zirkon yang sempat tertahan di pihak terkait di Pangkalbalam, menurutnya apabila asal usul jelas maka akan mudah mendapatkan persetujuan CP.

“Kita minta KSOP menahan dulu pengiriman Zirkon, sembari menunggu DPRD melakukan pertemuan dengan Perusahaan dan pihak pemberi izin sebelumnya,” ungkapnya.

Dedi juga menuding, pengiriman zirkon yang diamankan pihak terkait beberapa waktu lalu di pelabuhan Pangkalbalam mencerminkan saling lempar dan ketidakterbukaannya pihak elsekutif dalam peraturan gubernur mengenai mineral ikutan ini.

“Sudah bulan Mei Kemaren Pergub di tandatangani, namun baru disampaikan setelah adanya pengiriman zirkon baru baru ini ,kemana Pergub itu selama ini,ada apa,mestinya setelah Pergub ditandatangani oleh gubernur Babel,segera di sampaikan ke DPRD,” ketusnya. (you)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version