PANGKALPINANG, LASPELA– Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang menegaskan belum menerima berkas pengajuan kegiatan eksport mengenai Zirkon yang sempat tertahan beberapa waktu lalu di daerah Pangkalbalam.
“Belum ada pendaftaran terkait kegiatan eksport,” ujar Suharyanto Kasi Kepatuhan Internal, Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Selasa (16/7/2019).
Dijelaskannya lebih lanjut, pihak Bea dan Cukai tak dapat berbuat banyak terkait masalah Zirkon karena ranahnya belum menyentuh Bea dan Cukai.
“Apalagi bila transaksi hanya sebatas perdagangan antar pulau. Kita tentu tak bisa melakukan apapun, itu kan bukan kewenangan kita kalau perdagangan antar pulau,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat Laspela, Zirkon itu diduga akan dibawa ke luar negeri, sebab kapal pengangkut kapal berjenis kargo dengan nama Splendor Kauhsiung MMSI 37202800 kelas A berbendera Panama, di jangkar 117m x 20m x 5.1m dengan posisi 01 59.0360 S 106 20.1790 E sudah menunggu di perairan laut lepas tepatnya di Alur AKLI 1 dekat perairan internasional.(you)