Asmawi: Satu saja Warga Tidak Tandatangan, Izin Tidak Akan Keluar

SUNGAILIAT, LASPELA — Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Bangka hanya melakukan monitoring terhadap izin yang dimiliki oleh perusahaan tower BTS.

Kepala KPTSP Bangka, Asmawi Ali mengatakan pihaknya hanya merupakan anggota tim pengawas yang mengawasi izin bangunan.

“Pengawasan dan monitoring tetap kita lakukan tapi hanya mengeluarkan izin dan melihat masih berlaku atau tidak,” ungkapnya saat ditemui diruangannya, Selasa (16/07/2019).

Ia mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku baik sebelum mengeluarkan izin hingga setelah adanya izin.

“Kita akan tetap mengacu pada aturan. Izin mendirikan tower ini sama seperti membangun rumah jadi pakai IMB,” tambahnya.

Namun dalam IMB pembangunan tower tersebut harus ada izin yang ditandatangani oleh seluruh warga yang berada dalam radius tower tersebut.

“Jika tinggi towernya 50 meter, jadi warga yang berada dalam radius 50 meter keliling tower itu harus tandatangan, satu saja tidak tandatangan, izinnya tidak akan keluar tapi warga itu juga harus jelas dan ada bukti kepemilikan tanahnya,” terang Asmawi.

Sepanjang Tahun 2019, sudah ada sembilan pembangunan tower baru yang sudah terdaftar di KPTSP Bangka (Mah)