banner 728x90

Penjamin 2 WNA Bisa Ditahan Keimigrasian

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA– Pihak Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Pangkalpinang saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait 2 WNA yang diamankan beberapa waktu lalu.

2 WNA berkebangsaan China dan Kanada itu disebut-sebut sebagai pembeli mineral Zirkon yang diamankan di daerah Pangkalbalam.

banner 325x300

Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian kantor Imigrasi Pangkalpinang, Markus Lenggo R mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah kedua WNA yang diamankan itu melakukan pelanggaran atau tidak.

“Memang benar ada 2 WNA yang kami amankan beberapa waktu lalu. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena kedua WNA masih dalam proses pemeriksaan,” kata Markus, Senin (15/7/2019).

Ia menerangkan jika memang kedua WNA melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan paspor dan visa maka pihak keimigrasian akan melakukan sanksi sesuai ketentuan UU yang keimigrasian.

Saat ditanya seandainya mengenai keterlibatan pihak ketiga atau penjamin atas kegiatan bisnis yang dilakukan, maka pihak keimigrasian akan melakukan penahanan terhadap penjamin kedua WNA tersebut.

” Tentu kita akan meminta pertanggungjawaban kepada penjamin bilamana terdapat pelanggaran, kan yang bertanggung jawab atas WNA itu kan penjamin,” tandasnya.(you)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version