PANGKALPINANG, LASPELA- Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) kelas 1 TPI Pangkalpinang, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dinilai tak kooperatif dalam memberikan keterangan terkait penahanan 2 WNA berkebangsaan China dan Kanada di Ruang Detensi Imigrasi Pangkalpinang.
Dua WNA yang diketahui bernama mr. Yan Zhen dan mr. Xie Jun Gui diamankan pihak Imigrasi lantaran diduga menjadi pembeli utama mineral ikutan berjenis Zirkon yang diamankan pihak terkait beberapa waktu lalu di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.
Mengenai pengamanan dua WNA itu, beberapa media mencoba mengkonfirmasi terkait status penahanannya dan sanksi apa saja yang diberikan pihak Imigrasi.
Hanya saja, kepala kantor Imigrasi seakan enggan menemui wartawan yang sudah sejak pagi menunggu diluar kantor untuk melakukan konfirmasi, Senin (15/7/2019).
Tak sebatas itu, sebelumnya perwakilan salah satu media juga sudah mengirimkan pesan melalui Whats App untuk meminta waktu dan menjawab konfirmasi atas informasi yang didapat wartawan. Sikap ini pula sangat disayangkan wartawan disaat semua informasi kini sudah bisa diakses oleh siapapun karena sudah diundangkan dalam UU keterbukaan publik.
Dua WNA itu diketahui berpaspor dan mempunyai visa kunjungan. Hanya saja dalam praktek di lapangan kedua WNA diduga melakukan aktivitas pembelian Zirkon senilai ratusan miliar rupiah. Dari pengamanan pihak terkait di pelabuhan Pangkalbalam diketahui Zirkon itu seberat 18 ribu ton.(you)